dewakereAvatar border
TS
dewakere 
Rapat Paripurna Empat Jam, Disepakati DPRD Memakzulkan Bupati Jember Faida



Disepakati, DPRD Kabupaten Jember memakzulkan Bupati Jember Faida. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat sidang Paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Di dalam hasil rapat paripurna empat jam dilakukan DPRD Kabupaten Jember, disepakati Bupati Jember Faida dimakzulkan.

Diketahui, kesepakatan pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD Kabupaten Jember tersebut dilakukan pasca menyatakan pendapat.

Kesepakatan menyatakan pendapat 'memberhentikan Bupati Jember Faida' ini disampaikan dalam rapat sidang Paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).

Mulai pukul 11.00 Wib, DPRD Jember menggelar rapat paripurna beragendakan 'Usul Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Jember terhadap Bupati Jember'.

Paripurna yang digelar tanpa istirahat itu berakhir pukul 15.00 Wib.

Rapat paripurna tersebut seharusnya beragendakan lima agenda yakni pembacaan usulan HMP, pendapat fraksi atas usulan HMP, pendapat bupati atas usulan HMP, jawaban pengusul atas pendapat bupati, dan pengambilan keputusan.

Tetapi dalam sidang selama empat jam tersebut, agenda ketiga dan keempat tidak dilakukan.

Sebab Bupati Jember Faida tidak hadir di rapat paripurna itu, sehingga jawaban pengusul atas pendapat bupati juga ditiadakan.

Agenda yang dilakukan adalah pembacaan usulan HMP oleh pengusul, dilanjutkan dengan pendapat fraksi atas usulan HMP, dan terakhir pengambilan keputusan.

Wakil Ketua DPRD Jember yang menjadi pemimpin rapat sidang paripurna, Ahmad Halim mengatakan kepada anggota dewan peserta sidang bahwa Bupati Faida telah mengirimkan surat kepada ketua DPRD Jember.

Melalui surat bertanggal 21 Juli itu, Bupati Faida menyatakan akan menghadiri rapat paripurna itu melalui media 'video conference'.

Alasan yang dipakai bupati Jember itu adalah situasi saat ini masih masa pandemi, dan adanya penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Jember.

Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia. (Dokumentasi Bupati Jember Faida.)

Faida juga mengatakan berdasarkan rekapitulasi data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jember, Kecamatan Sumbersari masuk dalam zona merah.

Kecamatan Sumbersari merupakan lokasi gedung DPRD Jember.

Alasan ketiga adalah mengurangi pertemuan atau rapat secara tatap muka yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jember.

Surat dari bupati Jember tersebut disampaikan oleh Halim kepada anggota dewan peserta sidang.

Rapat sidang paripurna HMP di DPRD Jember yang berakhir dengan kesepakatan memakzulkan bupati Jember, Rabu (22/7/2020). (surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik)

Halim juga menuturkan, ketua DPRD Jember sudah membalas surat tersebut, dan menegaskan jika pelaksanaan rapat paripurna dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian pada Selasa (21/7/2020) malam, bupati Jember kembali mengirimkan surat kepada ketua DPRD Jember.

Surat itu menegaskan isi surat sebelumnya yang tetap meminta untuk menghadiri rapat paripurna tersebut secara daring.

Dalam surat kedua, ada lima alasan yang disampaikan Faida kenapa rapat paripurna bisa dilakukan secara daring.

Alasan yang disampaikan selain untuk karena di masa pandemi, juga ada alasan dalam situasi tidak normal bupati bisa memberikan pendapatnya di rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat secara daring.

Alasan lain, kehadiran bupati secara langsung dikhawatirkan akan membuat masyarakat, baik yang mendukung maupun menolak penggunaan HMP, akan datang menyampaikan aspirasi ke gedung dewan.

Sementara, berkumpulnya banyak orang dalam satu tempat, masih dalam surat tersebut, masih dilarang oleh Gugus Tugas/Satgas Penanganan Covid-19.

"Jadi saya tawarkan kepada peserta sidang, apakah permintaan bupati untuk hadir melalui video conference bisa diterima?" tanya Halim kepada peserta sidang.

Anggota dewan Jember yang hadir di rapat paripurna itu kompak menolak keinginan bupati Jember tersebut.

Akhirnya perlengkapan dan saluran video conference yang sudah disiapkan staf DPRD Jember dinonaktifkan.

Rapat paripurna dilanjutkan tanpa kehadiran bupati.

Paripurna pun dimulai dengan pembacaan usulan HMP.


Ada tujuh orang pembaca usulan yang tertuang dalam 120 halaman tersebut.

Berkas usulan itu berisikan materi mulai dari latar belakang persoalan yang telah disampaikan melalui Hak Interpelasi.

Serta hasil penyelidikan yang dirangkum dan didapatkan selama Hak Angket dipakai anggota DPRD Jember.

Temuan dan rekomendasi ketika melakukan penyelidikan tersebut yang dipakai anggota dewan mengusulkan dipakainya Hak Menyatakan Pendapat.

Pendapat yang diusulkan oleh para pengusul HMP ialah, menyatakan bupati Jember diduga melanggar sumpah janji jabatan dan melanggar peraturan perundangan, yang termasuk dalam kategori berat.

Pendapat tersebut akan dimohonkan kepada Mahkamah Agung untuk diuji.

Anggota dewan juga mengusulkan kepada presiden, atau menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan bupati Jember dari jabatan, atau memberhentikan sementara selama enam bulan.

Setelah pembacaan usulan, dilanjutkan dengan pendapat fraksi.

Tujuh fraksi, atau seluruh fraksi di DPRD Jember menyetujui dipakainya Hak Menyatakan Pendapat, dan pendapat yang dihasilkan menjadi keputusan DPRD Jember.

Ketujuh fraksi sepakat berpendapat meminta Mendagri memberhentikan bupati Jember dari jabatan.

"Keputusan dari rapat paripurna DPRD Jember dalam pemakaian Hak Menyatakan Pendapat terdiri atas penyataan pendapat, saran penyelesaian, dan peringatan"

"Pernyataan pendapat sesuai diktum pertama adalah memberhentikan Bupati Jember dr Hj Faida MMR dari jabatan bupati Jember karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan"

"dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah seperti dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Halim ketika membacakan keputusan HMP anggota DPRD Jember.

Usai rapat paripurna, kepada wartawan, Halim mengatakan, melalui paripurna tersebut, DPRD Jember secara politis telah memberhentikan bupati dari jabatan.

"Secara politis, DPRD Jember memberhentikan bupati Jember dari jabatan. Selanjutnya proses administrasi akan kami lakukan"

"yakni membawa pendapat ini ke Mahkamah Agung. MA yang akan mengujinya. Untuk berapa lama prosesnya di MA, itu tergantung MA"

"Tetapi berdasarkan aturan MA memiliki waktu 30 hari berkas masuk dan teregister," kata Halim.

Dia mengakui proses setelah dipakainya HMP, masih panjang. Karena harus melewati mekanisme di MA.

"Amanat UU begitu bunyinya," imbuh Halim.

Lalu kapan dewan akan mendapatkan berkas pendapat DPRD Jember ke MA?

"Kalau soal itu menunggu waktu, menunggu kalkulasi politik. Lazimnya 90 hari setelah HMP.

Tetapi di aturan, tidak menyebut batas kedaluwarsa berkas didaftarkan ke MA," lanjutnya.

Karenanya, meskipun secara politis DPRD Jember telah memakzulkan Bupati Faida dari jabatan bupati Jember, selama belum ada surat keputusan (SK) dari presiden atau Mendagri, maka dia masih menjabat sebagai bupati Jember.


Quote:



Quote:


Quote:
Diubah oleh dewakere 23-07-2020 01:48
mamaproduktif
kentutz
tien212700
tien212700 dan 39 lainnya memberi reputasi
40
12.9K
174
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.