saokudaAvatar border
TS
saokuda
DPR: Ternyata Negara Kalah Hanya dengan Buronan Djoko Tjandra


JawaPos.com – Buronan kelas kakap Djoko Tjandra masih belum bisa tertangkap oleh aparat penegak hukum. Bahkan, pengusaha yang sudah divonis hukuman dua tahun penjara itu malah bisa bikin e-KTP di kantor kelurahan Grogol Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan negara jangan kalah dengan buronan ‎kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.

“Persoalanya sekarang, sepertinya negara kalah hanya dengan seorang Djoko Tjandra. Masa satu orang buronan saja susah ditangkap,” ujar Herman Hery di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menambahkan aparat penegak hukum untuk bisa menangkap Djoko Tjandra. Sehingga saat ini yang dibutuhkan adalah aparat penegak hukum untuk menangkap buronan tersebut.

“Tergantung kemauan institusi penegak hukum, berkoordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian untuk menangkap Djoko Tjandra,” katanya.

Untuk itu, Herman mengimbau kepada Polri, Kejaksaan Agung dan juga KPK bisa berkoordinasi untuk menangkap Djoko Tjandra. Jangan sampai negara kalah hanya melawan satu boronan tersebut.

“Segera lakukan koordinasi dengan instrumen-instrumen yang sudah ada, segera tangkap Djoko Tjandra untuk membuktikan kepada publik bahwa negara tidak kalah dengan Djoko Tjandra,” ungkapnya.

‎Sekadar informasi, Djoko Tjandra buron dan melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus korupsi cessie Bank Bali pada 2009 lalu.

Majelis PK MA memvonis Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, Joko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini. Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan menjadi Papua Nugini pada Juni 2012.

Setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu.


https://www.jawapos.com/nasional/07/...djoko-tjandra/

Bukan berita klepan klepon
galigulagalu
jangkrikgirl32
ariessyahndro
ariessyahndro dan 26 lainnya memberi reputasi
27
7.5K
148
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.