joey82Avatar border
TS
joey82
Singgung Cadar Bau Jigong, Pria di Medan Dilaporkan ke Polisi
Seorang pria bernama Miftahul Chair dilaporkan ke Mapolrestabes Medan karena diduga melecehkan orang yang menggunakan cadar. Laporan polisi dibuat oleh Lembaga Advokasi Majelis Ulama (LADUI) Sumatera Utara.

“Saya tak habis pikir, cewek-cewek yang bercadar itu. Saya aja pake masker gak bisa lama-lama. Mereka satu harian memakainya apa gak bau jigong, bau lecit atau bau tungkik itu kain cadarnya, dan parahnya dikatakan ini perintah Allah, padahal tak ada di Alquran menyuruh cewek pake cadar," tulis Miftahul dalam akun facebook @miftah.alustadz.12 yang diposting pada 29 Juni 2020

“Aneh sekali, masak Tuhan menyuruh kita menikmati bau jigong kita. Beragama itu bukan pragmatis, tapi wajib logis dan kritis. Alasan-alasan krusial inilah yang membuat cewek bercadar melepas cadarnya. Rata-rata mereka memakainya karena dogma buta,” sebut akun itu.
Pernyataan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan, penghinaan dan bentuk penistaan terhadap kelompok agama.

“Kita patuhi hukum. Kita serahkan kepada aparat yang berwajib, supaya aparat yang memproses," ucap Koordinator Litigasi LADUI MUI Sumut Faisal kepada wartawan Minggu (19/7).
Laporan itu tertuang dalam nomor TTLP/1746/YAN.2.5/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN. Miftahul dilaporkan pada Jumat (17/7) kemarin.
Menurut Faisal tindakan yang dilakukan Miftahul sudah memenuhi unsur hukum pidana Pasal 28 UU ITE. Ia berharap kasus ini bisa menjadi prioritas polisi.
"Jangan nanti umat atau masyarakat yang tidak sabar. Harapan kita kan diprioritaskan proses pemeriksaannya," ujarnya.
Menurutnya, penyataan Miftahul yang dianggap meresahkan bukan kali ini saja, pada tahun 2008 dia juga sempat dipanggil MUI Medan terkait isi dakwah.
"Dan (dia) meminta maaf, terkait isi ceramahnya yang dianggap tidak etis, kurang baik," jelasnya.

Faisal juga menyayangkan sikap Miftahul yang sudah dua kali menolak panggilan MUI untuk memberikan klarifikasi. Ditambah lagi dengan sikapnya yang menuliskan kalimat seperti itu.
Ia mengatakan, pernyataan Miftahul di media sosial dikhawatirkan akan memancing kemarahan warga.
"Dengan kondisi saat ini masyarakat terlalu gampang emosional maunya jangan ada bahasa seperti ini," kata dia.

Secara terpisah Miftahul mengaku sama sekali tidak menyinggung siapa pun. Apa yang ia katakan dalam media sosialnya merupakan bagian pengalamannya saat berdakwah. Saat itu, kata dia ada seorang jemaah yang mengeluh soal cadar yang dipakainya.
“Terasa bau katanya. Kebetulan dia orang Melayu. Ketahuan dari logatnya. Orang Melayu ini kan suka bercanda. Fresh dia, jadi dia bilang bau. Bau apa Bu?, Dia jawab, bau jigong, bau lecit, tungkik, kan, kata dia gitu. Jadi apa boleh lah melepas cadar itu ?" ujar Miftahul.

Miftahul juga menyebut bahwa di Al-quran, istilah cadar itu tidak ada digunakan. Sehingga masih menjadi pembahasan hingga kini.
“Makanya (jika) ditanya apa nggak bau jigong, bau lecit dan bau tungkik, saat memakai itu kan seharian. Saya rasa sih, saya kan dapat ide dari cerita Ibu itu sehingga saya share ke facebook,” ujarnya
"Saya kira di mana letak penghinaannya? Kemudian di mana juga letak menyebarkan permusuhan seperti yang diduga," tambahnya.
Ia meminta permasalahan ini tidak perlu dibesar-besarkan sehingga bisa menimbulkan kesalahpahaman. Penyataan itu ia anggap sebagai sebagai kebebasan berekspresi.
"Mungkin kalau ada hal-hal yang berkenan rasa dan bahasa yang berbeda itu tergantung orang juga. Saya kan sudah bikin keterangan juga dalam unggahan 10 Juli lalu. Saya buat klarifikasi dengan bahasa yang ringkas. Karena jigong itu bukan najis. Wajar sih, masker atau cadar itu terkena air liur," ujarnya

Bahkan menurutnya, hal itu bisa dikaji dan ditinjau dari sisi medis, apakah dengan menghirup aroma jigong baik untuk kesehatan.
“Bukan ke arah cacian. Itu terlalu jauh," jelasnya.
Di kesempatan itu Miftahul juga mengklarifikasi soal tidak hadir saat dipanggil MUI. Dia menyebut saat itu ada kepentingan lain yang tak bisa ditinggalkan.

“Kenyataannya saya gak ada waktu. Saya mencari nafkah. Mereka punya hak mengundang. Hak kita juga tidak hadir atau hadir itu hak kita,” kata dia.
Mengenai laporan yang dibuat LADUI ke polis, Miftahul sudah mengetahuinya. Ia mengaku pasrah menjalani proses hukum yang melibatkan.
“Kalau ada tindak lanjut dari kepolisian yah saya datang saja karena memang badan hukum. Wajib kita hadir. Untuk mengamankan situasi, kan gitu kan,” pungkasnya.


BAU JIGONG gan


Sumber
ceuhetty
vincentlgunawan
lalu1985
lalu1985 dan 18 lainnya memberi reputasi
17
6.6K
165
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.