vumloAvatar border
TS
vumlo
Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Div Propram Periksa Brgjen Nugroho Wibowo


JAKARTA, HALUAN.CO -Div Propam Polri masih memeriksa Brigjen Nugroho S Wibowo (NS) yang diduga menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dirjen Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar red notice Interpol. Dari hasil pemeriksaan sementara, NS diduga telah melanggar kode etik Polri.

Mengapa ini penting: Red Notice berperan untuk menemukan dan menahan sementara seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Konteks: Djoko Tjandra berhasil masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi, padahal sebelumnya ia dikabarkan kabur ke Papua Nugini.

Apa katanya: “Div Propam sudah memeriksa Pak NS dan belum selesai,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/7/2020) dikutip dari Antara.

Kronologis dihapusnya Red Notice Djoko Tjandra:

• Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia pada 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepadanya dua tahun penjara, denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan mengembalikan uang Rp546,2 miliar ke Negara.

• Djoko Tjandra yang merupakan Direktur PT Era Giat Prima terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah merugikan negara Rp904 miliar.

• Red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra terbit pada 10 Juli 2009 untuk membatasi perjalanan tersangka di luar negeri.

• Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane membeberkan fakta bahwa ada surat nomor: B/186/V/2020/NCB-Div HI tertanggal 5 Mei 2020 yang ditujukan ke Dirjen Imigrasi dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjend NS tentang informasi red notice Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.

• Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran, istri Djoko Tjandra tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia.

• Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

• Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020.

• Pada 27 Juni 2020, Kejaksaan Agung meminta Djoko Tjandra dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

• Ditjen Imigrasi pun memasukkan kembali nama Djoko Tjandra ke dalam sistem data perlintasan dengan status DPO.

Bagaimana Selanjutnya: Selain masih akan memeriksa NS, Propam juga akan memeriksa sejumlah anggota lainnya di Divisi Hubungan Internasional.





Berita Politik, Hukum dan Ekonomi Lainnya:
1. Kasus Djoko Tjandra Picu Pengaktifan Tim Pemburu Koruptor
2. Kapolri Copot Brigjen Prasetyo Utomo Pembuat Surat Jalan Joko Tjandra
3. Tujuh Anak Buah Menkes Terawan Mundur
3. Mengapa Banyak Buronan FBI Bersembunyi di Indonesia?
0
1.5K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.