joko.winAvatar border
TS
joko.win
ElDiablo Marah,Sebut bodoh Gugat Telkomsel 15 T, Muannas:Gugatan Bukan dari Pihak DS


JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Polemik bocornya data pribadi Denny Siregar di Telkomsel semakin memanas. Minggu (12/7/2020), pemilik akun @xdigeeembok alias el diablo marah karena muncul gugatan ke pihak Telkomsel.

Katanya: "Bro @Dennysiregar7 kalo mainnya kek gini... Asli lo bodoh. Gak bangga ayyy bantuin lo. Malah nyesel."

Sementara kuasa hukum pihak Denny Siregar, Muannas Alaidid membuat klarifikasi di akun Twitternya, katanya: "Ini bkn dari pihak DS, sejauh ini kita belum ajukan gugatan perdata resmi ke pengadilan meski telkomsel sdh mengakui di internalnya terjadi pelanggaran atas kebocoran data DS."





Sementara itu, dilansir Law-justice.com, kasus bocornya data Pegiat Media Sosial Denny Siregar, kini PT Telkomsel telah digugat senilai Rp 15 Triliun. Telkomsel dinilai tidak bisa menjaga privasi pelanggan dengan baik.

Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (15/7/2020) nanti.

Tak hanya Telkomsel, para penggugat yang tergabung dalam Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel juga menggugat PT Telkom sebagai Tergugat 2 dan Singapore Telecom Mobile PTE atau Singtel Mobile sebagai Tergugat 3.

Kordinator Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel, Ferdinand Situmorang, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya meminta para penggugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 200.933.320.000 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 15,9 triliun.

Mereka juga meminta para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta.

“Kasus jebolnya data pribadi aktivitas pelanggan Telkomsel Denny Siregar yang di-published di media sosial oleh karyawan Telkomsel, jelas-jelas menjadi ancaman yang akan merugikan dan membahayakan keselamatan dan privasi pelanggan Telkomsel selama ini yang jumlahnya ratusan juta pelanggan,” katanya.

Gugatan tersebut merujuk pada Pasal 42 ayat (1) UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Pasal tersebut secara tegas menyatakan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

https://www.netralnews.com/peristiwa...-dari-pihak-ds



Diubah oleh joko.win 12-07-2020 12:25
entop
joesan1899
junmi929089
junmi929089 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
4.2K
95
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.