powerpunk
TS
powerpunk
Penjara Seumur Hidup, Sampai Akhir Hayat Atau Sesuai Umur Sih?

Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
emoticon-Nyepi




Pekan ini pemberitaan media nasional diramaikan dengan penangkapan buron pembobol salah satu bank nasional yang sudah kabur sejak 17 tahun yang lalu. Maria Lumowa, nama buron yang berhasil dibawa pulang ke tanah air untuk diproses hukum lebih lanjut ini sebenarnya telah ditangkap oleh Interpol Serbia pada 19 Juli 2019 yang lalu. Namun karena proses panjang ekstradisi, penjahat kelas kakap ini baru bisa dipulangkan minggu ini, hampir setahun setelah dilakukan pengakapan.

Maria Lumowa tak bergerak sendiri. Ada 11 tersangka lain, yang sebagian besarnya sudah ditangkap dan diadili, termasuk orang dalam bank yang terlibat pengucuran dana Letter of Credit(LC) palsu senilai Rp. 1,7 Triliun ini. Sebuah angka yang fantastis. Apalagi nilai ini adalah nilai yang didasarkan pada kurs rupiah tahun 2013. Jika di konversikan dengan nilai rupiah saat ini, nilainya akan jauh lebih besar lagi. Terlibat dalam tindak pidana penipuan dalam skala besar, Maria Lumowa terancam hukuman seumur hidup. Sama dengan Maria, beberapa terpidana yang sudah diputus juga ada yang sudah mendapat hukuman seumur hidup juga. Pertanyaanya, kapan mereka akan keluar dari penjara?

Nah, berbicara mengenai hukuman seumur hidup. Ada 2 persepsi yang terbangun ditengah masyarakat kita. Ada yang menganggap jika hukuman seumur hidup adalah hukuman fisik yang akan dilakukan sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia. Jadi menurut persepsi ini, selama yang bersangkutan masih hidup, dia akan tetap menjalani hukuman penjara.

Ada pula persepsi kedua. Pada persepsi ini, seseorang yang mendapat vonis penjara seumur hidup akan menjalani hukumannya sesuai dengan umur saat dia di hukum. Jadi misal Andi di hukum saat berumur 21 tahun, maka ia akan menjalani hukuman selama 21 tahun sejak penahanan. Artinya Andi akan bebas dari penjara pada usia 42 tahun.

Lalu manakah yang benar?



Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita runut dulu dasar hukumnya. Menurut beberapa sumber yang ane baca, ada 2 jenis variasi hukuman penjara yang diatur dalam KUHP Pasal 12 Ayat 1 yaitu penjara seumur hidup dan penjara selama periode waktu tertentu. Hukuman penjara selama periode waktu tertentu sendiri ada aturannya juga, yaitu pada KUHP Pasal 12 Ayat 4 yang menyatakan bahwa penjara selama periode waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun. Itu artinya seseorang yang melakukan tindak pidana seberat apapun tidak boleh dihukum penjara lebih dari 20 tahun.



Nah, dari beberapa pasal KUHP diatas jelas bahwa pada contoh kasus Andi yang ane sebutkan diatas, Andi tidak boleh menerima hukuman seumur hidup, jika seumur hidup yang dimaksud di sini adalah sesuai dengan umur Andi saat ditangkap, yaitu 21 tahun. Karena hukuman penjara maksimal yang diatur dalam Undang - Undang hanya maksimal selama 20 tahun penjara saja.

Sehingga bisa kita tarik kesimpulan, bahwa jika seseorang di vonis penjara seumur hidup, maka dia harus menjalani hidupnya dipenjara selama sisa hidupnya atau hingga akhir hayat. Terkecuali jika ia mendapat pengurangan masa hukuman seperti misalnya grasi dari presiden atau semacamnya. Itu bisa diartikan juga bahwa tidak ada hukuman lain selain hukuman seumur hidup yang bisa dijatuhkan hakim untuk tersangka yang akan dihukum lebih dari 20 tahun penjara.

Nah, sekarang sudah lebih paham kan pengertian dari penjara seumur hidup?




Disclaimer : Asli tulisan TS
Sumur Gambar : Om Google
Referensi : Ini dan Ini






keenan09galigulagaludavecchio
davecchio dan 37 lainnya memberi reputasi
36
13.4K
140
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.