iskrimAvatar border
TS
iskrim
Oktober Masa Berlaku SIM Berubah, Ini Infonya, Gan
Pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemilik kendaraan rupanya sudah bergeser masa berlakunya, kalau dulu mengikuti tanggal lahir, tapi kini tidak lagi.



Kita sebagai pemilik SIM sudah saatnya mengecek masa berlaku SIM sekarang juga, masih berlaku atau tidak karena Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuat peraturan baru tentang hal ini. Yakni berdasarkan tanggal terbit cetak SIM tersebut sejak Oktober 2020 nanti.


Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, jadi nantinya masa kedaluwarsa SIM akan bergantung pada tanggal pencetakan. Hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu tetap 5 tahun.

Sejujurnya saya sendiri juga baru tahu setelah membaca berita ini di laman yang jadi sumber tulisan. Alhamdulillah, masih 3 tahun dan 4 tahun lagi. Nah, bagaimana dengan umur SIM mu, gan apakah masih berlaku?

Mengapa info ini belum banyak yang mengetahuinya, ya. Apa karena saya yang kurang update berita, memang sosialisasi ini belum maksimal, atau kalah pamor dengan berita Corona yang seakan tak berujung ini.


koleksipribadi

Mengapa dan kenapa pemberlakuan SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir tentu mereka memiliki alasan. Padahal penetapan tanggal lahir sebagai tanda habisnya SIM mempermudah kita dalam managemen disiplin dan keuangan kita yang sudah ada sejak lama.

Ini menurut saya menjadi sebuah pertanyaan, dan saya amat yakin banyak warga negara Indonesia masih banyak yangbelum sadar diri tentang masa berlalu SIM yang baru ini.

Kita amat tahu, dan saya mengalami sendiri bagaimana repotnya membuat SIM baru. Harapan saya sosialisasi tentang permberlakuan masa berlaku Surat Izin Mengemudi SIM harus lebih di tingkatkan, atau tentu akan lebih baik di kaji kembali tentang perubahan tersebut, karena masyarakat akan semakin kerepotkan di kondisi saat ini.

Bayangkan saja, mungkin akan ada ribuan orang yang akan mengurus SIM baru di tengah pandemi Corona saat ini, penerapan social distanceakankah efektif? Karena mereka banyak yang tidak tahu, terutama mereka yang tinggal di pelosok daerah tentu, atau sedang terikat dinas kerja di luar kota, akan semakin repot mengurusnya.

Secara fisik 'Usia pakai' SIM 5 tahun berlaku sejak SIM di cetak apakah nanti tertulis jelas dalam kolom yang ada? Bagaimana dengan status masa berlaku yang sudah terlanjur di cetak apakah berpengaruh? Apakah hanya berlaku hanya bagi SIM yang baru di buat? Apa alasan yang mendasar mengapa tidak lagi menyesuaikan tanggal lahir?

Nah, bagaimana menurutmu, Gan tentang penetapan peraturan baru masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang ini. Kira-kira apa alasan kuat pemerintah memberlakukan peraturan ini, ya?




Sebuah opini
Sumur. kompas
Img.header. ayosemarang



Copyright © 2016 - 2020 iskrim
All Rights Reserved | Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS

Diubah oleh iskrim 12-07-2020 09:55
delia.adel
kafir.resistant
orgbekasi67
orgbekasi67 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.