vumloAvatar border
TS
vumlo
Mahfud Optimis Segera Jebloskan Djoko Tjandra ke Penjara


JAKARTA, HALUAN.CO -Menkopolhukam Mahfud MD optimis bisa segera menangkap dan menjebloskan ke penjara Djoko Tjandra yang sempat masuk Indonesia tanpa terdeteksi.

Apa yang penting: Mahfud telah memanggil sejumlah lembaga untuk membahas buron Djoko Tjandra. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dirjen Dukcapil, Dirjen Imigrasi, Wakil Jaksa Agung, Kabareskrim, dan Deputi V KSP. Mahfud menegaskan negara tidak mau dipermalukan Djoko Tjandra.

Konteks: Djoko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali. Dirinya dianggap merugikan negara sebesar Rp904 miliar.

Apa katanya:

• “Kita optimis kalau Djoko Tjandra ini nanti cepat atau lambat akan kita tangkap. Tadi semua institusi, Kejaksaan Agung, Polri bertekad untuk mencari dan menangkapnya, baik secara bersama sama maupun menurut kewenangannya masing-masing, siapa yang nangkap duluan,” ungkap Mahfud dalam rekaman suara yang diterima Haluan.co, Rabu (8/7/2020).

• “Karena bagaimanapun malu negara ini kalau dipermainkan oleh Djoko Tjandra. Polisi kita yang hebat, masa tidak bisa nangkap, Kejaksaan Agung yang hebat masa tidak bisa nangkap,” tambah Mahfud.

Upaya penangkapan:

• Mahfud menugasi Kemenkumham dan Kemendagri mendukung dalam hal dokumen kependudukan dan keimigrasian.

• Mahfud meminta istana dan KSP memberi dukungan dari instrumen administrasi yang diperlukan.

• Sebelumnya sudah memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera menangkap Djoko, yang diketahui sempat mendatangi PN Jaksel pada 8 Juni 2020.

• Mahfud juga meminta polisi memburu dan menangkap Djoko. Menurut Mahfud, peninjauan kembali (PK) bukan penghalang untuk menangkap Djoko karena dia adalah buronan.

Anggap sepele: Menangkap Djoko Tjandra merupakan soal sepele bagi polisi maupun Kejaksaan Agung karena gampang diendus.

“Oleh sebab itu, ketika (dia) hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” pungkas Mahfud.




Kalau tertarik, baca juga yuk berita politik dan hukum lainnya:

1. Gondol hingga Triliunan Rupiah, Enam Buronan Indonesia Ini Masih Misterius
2. Mengapa Banyak Buronan FBI Bersembunyi di Indonesia?
3. Rp11.000 Triliun Uang di Luar Negeri Bakal Kembali ke Indonesia
nomorelies
ceuhetty
ceuhetty dan nomorelies memberi reputasi
2
1.3K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.