jaka.sembvng
TS
jaka.sembvng
Kisah Jamaat Gereja HKI di Bandung: Sewa Aula Demi Ibadah


Ilustrasi gereja (Dok Gereja Paroki Bongsari Semarang)


Jakarta, IDN Times - Penyegelan rumah ibadah masih menjadi permasalahan intoleransi di Indonesia. Akar masalahnya kerap kali sama, mulai dari penolakan warga setempat hingga izin mendirikan bangunan (IMB) yang tak kunjung diterbitkan pemerintah daerah.

Jika pemerintah tidak tegas mengambil sikap, maka negara bisa dikatakan melanggar hak asasi manusia (HAM), karena gagal menjamin hak seorang warga negara untuk beribadah dengan tenang.

Pendeta Hari Jese Hutagalung, pemimpin Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) di Bale Indah, Bandung Selatan, Jawa Barat, turut mencurahkan kisah umatnya harus menyewa aula selama belasan tahun demi beribadah. Sebab, gereja yang sudah didirkan sejak 1995 di atas tanah yang bersertifikat, sejak 2012 disegel karena tidak memiliki IMB.

“Mulai 2012 sejak pemda (pemerintah daerah) mengeluarkan segel, maka gereja itu tidak bisa dipakai ibadah. Nah, sekarang kami berbadah di aula Paskhas di Sulaiman, kami minta pertolongan (ke pihak TNI AU). Mulai 2012, kami menyewa aula di sana,” kata Hari dalam workshop yang digelar Kabar Sejuk, Selasa (7/7/2020).

Lantas, bagaimana awal mula polemik ini terjadi?

1. IMB tidak diterbitkan, padahal sudah memenuhi SKB 2 Menteri

Ilustrasi tempat ibadah gereja. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Hari bertutur, untuk melengkapi administrasi bangunan setelah 17 tahun digunakan sebagai tempat ibadah, maka dia berkeinginan mengajukan IMB. Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) menjadi acuan untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk syarat minimal kartu tanda penduduk (KTP) jemaah dan persetujuan dari warga setempat, kata Hari, tiba-tiba ada sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Warga menolak kehadiran gereja tersebut.


“Maka semua persetujuan dari warga dibatalkan. Oleh sebab itu terjadilah konflik, tapi kami tidak mau berkonflik secara fisik. Warga marah, mereka mengatakan gereja ini belum ada izin, ya memang betul dan sebagai warga negara yang baik, makanya kami mau urus izin, ternyata warga menolak,” kata dia.


Hari pun resah ketika ada warga yang bersaksi bahwa gereja tersebut dibangun dari bekas gudang. Padahal, gereja tersebut dengan segala kegiatan ibadahnya sudah berdiri sejak 1995.


2. Pihak gereja dituduh melakukan kristenisasi dan menyogok warga

Ilustrasi kegiatan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Kabupaten Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (10/4/2020).

Belum cukup sampai di situ, Hari menceritakan, kehadiran mereka di wilayah itu dituding sebagai upaya kristenisasi. Untuk membendung isu tersebut, ia membuat surat pernyataan bahwa Gereja HKI tidak mengajak orang untuk berpindah ke Kristen. Sayangnya, pendekatan itu tetap tidak dapat meluluhkan hati warga sekitar.

Di tengah upaya tersebut, datanglah seseorang yang mengaku sebagai tokoh setempat, dan menawarkan bantuan agar IMB bisa segera diterbitkan. Sebagai ucapan terima kasih, tentu pihak gereja memberikan uang, tetapi hal itu malah dianggap sebagai cara gereja untuk menyogok warga.


“Ada orang yang mengaku bisa urus IMB, kami langsung tertarik. Kami percaya karena dia Pak Haji, makanya kami angkat dia sebagai ketua tim untuk mengurus IMB ke warga. Itu bukan membayar (menyogok), tapi ucapan terima kasih. Tapi ya warga menolak Beliau juga karena katanya bukan dari warga setempat,” terang Hari.


3. FKUB dianggap tidak ada peran signifikan pada masalah ini

Forum Kerukunan Umat Beragama (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Hari menyayangkan, peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) justru tidak terlihat di tengah kasus penyegelan rumah ibadah. Padahal, FKUB didirikan sebagai kelompok kerja yang menjembatani aspirasi umat beragama di akar rumput dengan pemerintah.


“Pengalaman kami dalam mengurus izin rumah ibadah IMB, peranan FKUB gak ada sama sekali. Tidak terlalu signifikan, tidak bisa meredam konflik juga perannya. Kami pernah ada pertemuan FKUB di Kabupaten Bandung, sudah kami sampaikan untuk mengurus surat izin gereja, tapi ternyata sampai sekarang gak ada peran terhadap usulan kami,” kata dia.

Di samping itu, kata Hari, keanggotaan FKUB sering kali tidak merepresentasikan agama-agama di masing-masing daerah. Sehingga keputusan yang diambil di tengah rapat internal FKUB sering kali merugikan kelompok minoritas.


“FKUB di Kabupaten Bandung ada satu perwakilan Kristen, Beliau dari GKP, tapi mekanisme pengambilan keputusan itu ada voting. Jelas kami kalah, walau Beliau dari Kristen dan menyuarakan kekristenan, tetap pasti kalah. Oleh sebab itu, saya usul supaya FKUB ditinjau kembali atau dibenahi perannya,” tutur dia.


Sementara, dikutip dari laman fkub.org, FKUB memiliki beberapa tugas pokok dan fungsinya. Antara lain melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur, dan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.


sumber: https://www.idntimes.com/news/indone...-demi-ibadah/3

tegakkan sila pertamaemoticon-Traveller
cor7decodecazaiimport
zaiimport dan 8 lainnya memberi reputasi
9
3.3K
70
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.