Mako152Avatar border
TS
Mako152
Polisi Umumkan Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir, Tapi...
Ilustrasi SIM. (Dok. Polri)

INDOZONE.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan ada perubahan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) saat ini. Masa berlaku SIM sudah tidak berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.


Quote:



Sambodo mengatakan perubahan itu sudah berlangsung sejak lama. Namun diketahui masih banyak masyarakat yang tidak menyadarinya.

Quote:


Keputusan tersebut juga sudah dipertegas dengan dikeluarkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri. Surat telegram itu bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Pasca dikeluarkannya peraturan itu, masa berlaku SIM kini tidak bergantung pada tanggal lahir dari si pemilik SIM. Namun tetap masa berlaku SIM selama lima tahun seperti pada kebijakan Korlantas Polri sebelumnya.


Quote:


Artikel Menarik Lainnya:
1. Bioskop Segera Buka Lagi, Ini Aturan yang Harus Kamu Patuhi
2. Kesal Sering Dibilang Ganteng, Cewek ini Tunjukkan Senyumnya ke Netizen: Bikin Meleleh
3. Selama 16 Tahun, Wanita Ini Dipaksa Jadi Budak Milik Orang Kaya di Brazil

Sumber




kafir.resistant
yuki26
yuki26 dan kafir.resistant memberi reputasi
2
1.7K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.