Halo para suhu sekalian, apa kabar? semoga baik-baik saja dan selalu dalam lindungan-Nya. Entah sudah ada yang membahas di thread sebelumnya atau belum ada, apabila sudah ada semoga bisa melengkapi dan memudahkan untuk dipahami. Terlepas dari itu saya hanya ingin berbagi ilmu selaku Sarjana Hukum yang belum berkecimpung dipekerjaan hukum sejak lulus (2019-2020) karena bekerja secara freelance supaya dapat sekolah Advokat dengan biaya sendiri. Semoga bermanfaat untuk yang masih awam
Intermezo
Era Globalisasi kala ini tidak lepas dari Sosial media dan platform jual beli secara online karena mengalami pertumbuhan yang sangat pesat melampaui batas waktu eaa lebay namun pada faktanya menurut saya pribadi adalah benar melampaui. Bahwasanya dalam sehari waktu kita sama yaitu 24 jam, kalau ada yang lebih berarti bumi datar saya pribadi terkadang hingga subuh melakukan aktivitas untuk berselancar di dunia maya untuk hal yang positif pastinya, sebuah toko online yang tidak pernah berhenti mengupload barang terbarunya atau reupload untuk menghabiskan stok yang belum dipinang oleh customernya untuk menyambung hidup atau kawula muda/i yang sekedar selfie dan mengupload aktivitasnya di sosial media membuat konten. Seseorang berusaha melakukan pekerjaan mereka sendiri dan membuat merek mereka, dengan logo, racikan menu bahkan komposisi sebuah program, dan lintasan sirkuit sendiri-sendiri.
Worth it daripada begal, menipu, dan mencuri .
Sebelum kita mencapai ke Merek, mari kita kenali yang disebut sebagai HKIatau biasanya ada yang menyebutnya HAKI.
Quote:
HKI adalah HakKekayaan Intelektual yang terdiri dari :
Hak Cipta, Hak Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit terpadu, Indikasi Geografis, dan Rahasia Dagang.
Berikutnya nih saya jelaskan terkait quote di atas :
Spoiler for 1. Hak Cipta:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Pasal 1 (1) tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara umum Hak Cipta memiliki ruang lingkup objek yang dilindungi paling luas karena cakupannya yaitu ilmu pengetahuan, seni dan sastra serta mencakup juga program komputer.
Mari saya beri beberapa contoh yang dapat dijadikan Hak Cipta:
+ Hasil karya tulis
+ Bahkan ceramah, pidato
+ Lagu atau musik instrumen
+ Berbagai macam seni rupa
+ Fotografi
Oh iya setiap Hak Cipta mempunyai masa pelindungannya dan masing-masing berbeda jangka waktunya.
+ Perlindungan Hak Ciptayaitu seumur hidup pencipta + 70 tahun
Kemudian kita masuk ke dalam Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Kekayaan Industri dari 6 Spoiler di bawah. Saya hanya akan menjelaskan sampai poin MEREK karena sesuai judul Thread saja
Spoiler for 2. Hak Paten:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 1 (1)tentang Paten, Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
"Inventor menurut KBBI adalah orang yang mencipta atau merancang sesuatu" kemudian hasil ide-idenya adalah Invensi berupa produk maupun pengembangan produk untuk bentuk Paten Sederhana." Hal tersebut membagi adanya 2 macam Paten, yaitu Paten dan Paten sederhana.
Contoh Hak Paten :
+ Prof. DR (HC). Ing. Dr. Sc. Mult. Bacharuddin Jusuf Habibie atau siapa yang tidak kenal dengan beliau Bapak BJ. Habibie dengan hak patennya yaitu Aeronautika (teknik penerbangan).
+ Prof. Dr. Ir. Sedijatmo dengan teknik Cakar Ayam untuk sebuah bangunan
+ Brand Apple? siapa yang tidak kenal dengan produk iPod, iPhone, dan iPadnya. Ada fitur slide to unlocknya, nah brand tersebut mempatenkan slide to unlock sebagai teknologinya.
Jangka Waktu Patenterbagi menjadi 2:
+ Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
+ Paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
Spoiler for 3. Merek:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 1 (1), Merek adalahtanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang darr/ atau jasa.
Nah untuk menjawab isi thread ini, Merek mempunyai fungsi sebagai:
+ Memberikan tanda pengenal terhadap hasil produksi yang dibuat oleh tiap orang atau badan hukum lainnya sehingga mempunyai perbedaan antar tiap orang atau bdan hukum lainnya.
+ Ya tentu melalui iklan salah satu peran merek adalah dengan mempromosikannya hanya dengan menunjukkan mereknya saja.
+ Jaminan atas mutu barangnya.
+ Penunjuk asal barang/jasa yang dihasilkan.
Akan tetapi untuk pendaftaran Merek ini, ada kriterianya loh, apa saja sih merek yang tidak dapat didaftarkan? yuk simak kasih emot biar ga ngantuk bacanya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi GeografisPasal 20 huruf a - f :
a. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
c. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
d. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
e. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
f. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Spoiler for Pendaftaran MEREK akan DITOLAK apabila:
+ Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
+ Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
+ Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
+ Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
+ Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
+ Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
+ Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Berapa lama sih masa perlindungan hukum untuk Merek yang sudah terdaftar? * 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang
Nah mengenali beberapa kasus tentang Merek maka salah satu yang sedang hangat-hangatnya menurut TS adalah tentang merek Geprek Bensudan dimenangkan oleh I am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono karena merek PT Ayam Geprek Benny Sujono telah lebih dulu terdaftar daripada milik Ruben Onsu yaitu Geprek Bensu.
Yap, seperti kalimat di atas yang sudah TS paparkan maka ada baiknya mengeceknya terlebih dahulu melalui Pangkalan data KI Indonesia, berikut ini TS cantumkan aja linknya https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ atau tips lain yang dilakukan juga oleh TS adalah dengan mengeceknya melalui media sosial.
Karena ketika usahanya sudah besar Merek tersebut akan dikenal dan melekat dikalangan masyarakat banyak bahkan bila sampai internasional. Salah satu sakit tapi tak berdarah nanti sudah dibangun susah payah eh digugat suruh ganti Merek. Jadi persiapkanlah dengan matang-matang usahanya gan/sis.