gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Tarik Ulur Janji Anies Tolak Reklamasi


Jakarta, CNN Indonesia -- Belum juga rampung 13 izin pencabutan reklamasi di Teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan keputusan perluasan kawasan untuk taman rekreasi Dufan dan Ancol. Padahal, izin pencabutan reklamasi adalah janji Anies pada kampanyenya 2017 silam.
Dalam dokumen yang diperoleh dari situs jdih.jakarta.go.id, Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 mengenai izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 ha diterbitkan. Keputusan ini diteken Anies pada 24 Februari lalu.

Melalui aturan baru tersebut, perluasan lahan kawasan Taman Impian Ancol Timur dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk pada 13 April 2009.

Keputusan Anies memunculkan kritik dari berbagai pihak, seperti Lembaga Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Mereka menilai izin perluasan reklamasi Anies merupakan ironi kebijakannya yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Namun, faktanya, Anies malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

KIARA menyayangkan langkah Anies, sebab reklamasi itu berpotensi merusak kawasan perairan Ancol dan kawasan yang menjadi lokasi pengambilan material pasir untuk bahan pengerukan.

Melihat janji Anies ke belakang soal setop reklamasi, pada Rabu 26 September 2018 lalu, Anies telah mencabut izin dari 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Eks menteri pendidikan dan kebudayaan itu lantang mengatakan 'reklamasi selesai'.

Namun, langkah Anies masih menuai polemik kritik, pasalnya dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Anies membiarkan empat pulau lainnya lolos, yakni Pulau C, D, G dan N.

Dalam dalihnya, Anies mengatakan keempat pulau tersebut telah dalam masa pembangunan, mereka yang sudah terlanjur dibangun, maka akan ditata sesuai dengan ketentuan dan sebagian dikelola oleh BUMD.

Sedangkan rincian 13 Pulau yang dicabut izinnya, yakni meliputi izin Pulau A, B, dan E yang dipegang PT Kapuk Naga Indah; izin Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol; izin Pulau L dan M oleh PT Manggala Krida Yudha; izin Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro); izin Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta; izin Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah; serta izin Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi.

Merasa dirugikan atas keputusan Anies, empat pengembang menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka secara terpisah menggugat Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin 13 pulau reklamasi, tertanggal 6 September 2018.

Empat pengembang itu, antara lain PT Jaladri Kartika Eka Pakci selaku pengembang pulau I; PT Manggala Krida Yudha pengembang pulau M; PT Taman Harapan Indah sebagai pengembang pulau H; dan PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang pulau F.

Melalui berbagai persidangan hingga banding, dirangkum secara singkat berdasarkan keputusan teranyar, Anies memenangkan putusan terhadap dua pulau, yakni Pulau H dan Pulau M.

Pada Selasa (23/6) lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H. Dengan begitu, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Anies tetap berlaku.

Tetapi, pengembang belum mengungkap apakah akan menerima putusan MA atau tidak. Mereka masih punya satu opsi terakhir, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Pada 18 September 2019 silam, Majelis Hakim PTUN menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha terhadap Anies terkait pencabutan izin reklamasi Pulau M. Dengan demikian, pencabutan izin reklamasi Pulau M yang dikeluarkan Anies tetap berlaku.

Berbeda dengan nasib Pulau F dan Pulau I, pada 27 Januari 2020 PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa untuk membatalkan keputusan Anies terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F. Namun, Pemprov DKI mengajukan banding.

PT Jaladri Kartika Eka Pakci sebagai pengembang Pulau I juga menang di tingkat PTUN diiktui dengan banding Pemprov DKI.

Sedangkan empat pulau yang diberikan lampu hijau oleh Anies, salah satu dari mereka turut melawan Anies di meja hijau. Perlawanan itu datang usai Anies tak perpanjang izin reklamasi mereka.

Penggugat, yakni H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra meminta Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudra. Hakim PTUN pada Mei lalu telah memutuskan menerima gugatan PT Muara Wisesa Samudra. Pemprov DKI pun mengajukan banding.

Jika dibuat rangkuman singkat, dari seluruh proses hukum tersebut, Anies total meladeni lima gugatan terkait reklamasi teluk Jakarta. Dua gugatan berhasil ia menangkan dan tiga lainnya masih dalam proses banding atau belum kelar izin resmi pencabutannya.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...olak-reklamasi


Mau ketawa tapi takut rosa...emoticon-Leh Uga
Diubah oleh gabener.edan 28-06-2020 09:19
pheeroni
nomorelies
auditor.kaskus
auditor.kaskus dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.2K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.