• Beranda
  • ...
  • Bisnis
  • Ketahui Kelebihan Program Rent-to-Own dibanding KPR dalam Kepemilikan Rumah

TapHomesAvatar border
TS
TapHomes
Ketahui Kelebihan Program Rent-to-Own dibanding KPR dalam Kepemilikan Rumah
Skema perjanjian dalam kepemilikan rumah melalui program Rent-to-Own (Sewa-ke-Milik), adalah perjanjian sewa atau kontrak rumah untuk jangka waktu tertentu, biasanya 3 hingga 5 tahun, dengan ketentuan bahwa pada saat masa sewa akan berakhir, pihak penyewa bisa membeli rumah tersebut, dengan uang muka (DP) berasal dari uang sewa yang telah dibayarkan selama masa sewa.

Program Rent-to-Own termasuk baru dikenal di Indonesia, tetapi sebenarnya program ini sudah sangat dikenal di luar negeri. Beberapa manfaat dari program Rent-to-Own ini antara lain sebagai berikut.

(1) Program Rent-to-Own Bukan Kredit Pemilikan Rumah

Program Rent-to-Own merupakan solusi bagi pihak-pihak yang terkendala dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Perlu diingat, kendala utama dalam pengajuan KPR mayoritas karena ketidaksiapan atau ketidakcukupan uang muka (down-payment).

Melalui program Rewnt to Own, mereka yang tidak memiliki modal cukup akan dijembatani dengan cara menyewa rumah yang dinginkan terlebih dahulu dengan jangka waktu tertentu, misalnya 3 hingga 5 tahun.

Selama periode sewa atau kontrak tersebut, sebagian uang sewa yang dibayarkan dianggap sebagai tabungan dari pihak penyewa dan nantinya akan dipakai sebagai uang muka (DP) dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah kepada bank konvensional. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa program Rent-to-Own berperan sebagai jembatan untuk dalam pengajuan KPR.

(2) Biaya Jauh Lebih Ringan

Dalam program Rent-to-Own, penyewa hanya perlu membayar uang muka (down-payment) sebesar minimal 2 persen dari harga rumah pada saat itu. Setelahnya, biaya sewa bulanan yang dibayar oleh penyewa rumah akan dialokasikan sebagai biaya sewa murni sebesar 70 persen, sedangkan sisanya sebesar 30 persen dialokasikan sebagai ekuitas atau tabungan.

Sehingga ketika masa sewa berakhir, maka pihak penyewa sudah memiliki dana yang cukup untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yaitu sekitar 15 persen dari harga rumah. Artinya, program Rent-to-Own mempermudah kita untuk menyiapkan uang muka (down-payment) dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

(3) Rent-to-Own Lebih Fleksibel

Siapapun bisa mengikuti program Rent-to-Own baik karyawan tetap, karyawan kontrak, karyawan paruh waktu, ataupun karyawan non-formal. Bahkan jika pihak penyewa memiliki kendala blacklist dari BI Checking tetap bisa mengikuti program Rent-to-Own. Namun demikian, penyelenggara program Rent-to-Own tetap akan menganalisa rekening koran bank semata-mata sebagai acuan kemampuan bayar.

(4) Dibebaskan Renovasi Rumah

Walaupun masih berstatus sebagai penyewa rumah, namun penyewa diperkenankan untuk mengubah desain rumah. Sekalipun demikian, dalam setiap transkasi penyelenggara program Rent-to-Own sudah melakukan renovasi rumah sejak awal dengan kondisi baik tanpa ada masalah pemeliharaan serius. Sehingga pihak penyewa tidak perlu melakukan renovasi besar, dan bisa langsung pindah rumah dengan kondisi nyaman.

(5) Tidak Perlu Bayar Pajak, dll.

Dalam program Rent-to-Own, penyelenggara akan menanggung biaya balik nama dan asuransi rumah dari pihak penjual atas nama pihak penyelenggara. Sehingga pihak penyewa tidak terbebani dengan biaya tambahan lainnya seperti pajak bumi dan bangunan beserta pajak-pajak lainnya. Artinya, pihak penyewa hanya perlu membayar sebagian pajak balik nama di masa akhir sewa, selain itu tidak ada tambahan biaya lainnya.

Berikut ini link panduan untuk mendaftar program Rent to Own dari Taphomes Indonesia :

Pengertian Program Rent-to-Own
Prosedur dan Cara Mengikuti Program Rent-to-Own
Beberapa pertanyaan yang sering diajukan 
• Form Regitrasi Rent to Own

jokoyu89
gembelngehe
gembelngehe dan jokoyu89 memberi reputasi
2
2K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
Bisnis
icon
69.8KThread11.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.