• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Miris ! Bocah 9 Tahun Dicabuli Oleh Tetangganya Yang Baru Pulang Usai Pesta Miras !

sinsin2806Avatar border
TS
sinsin2806
Miris ! Bocah 9 Tahun Dicabuli Oleh Tetangganya Yang Baru Pulang Usai Pesta Miras !
Tetangga ga punya akhlak, udah suka mabok-mabokan ditambah nyabulin bocah di bawah umur pula, dan parahnya itu bocah tetangga nya sendiri. Itu otak dipake gak sih? Apa cuma buat pelengkap doang ! 




Kasus pencabulan bocah dibawah umur ini terjadi di Banyumas, tepatnya di Desa Somagede, Kecamatan Somagede, Banyumas. Tepatnya pada tanggal 24 Juni 2020, sekitar pukul 01.00 dini hari. Pelakunya adalah seorang pria berinisial WH (19 th), dan yang menjadi korban adalah NS (9 th) bocah perempuan kecil yang tak lain merupakan tetangga-nya sendiri.

Kejadian ini diketahui setelah si korban menceritakan perbuatan bejat tersangka pada ayahnya (42). Kronologinya, pada tanggal 24 juni dini hari tersebut, tersangka tiba-tiba masuk ke kamar korban dan mencabuli korban, setelah itu tersangka meninggalkannya. Setengah jam kemudian tepatnya 01.30 ayah korban pulang dan mendapati korban sedang menangis, dan saat inilah korban akhirnya mengaku telah dicabuli oleh tersangka.

Saat itu juga, ayah korban yang tidak terima melakukan pencarian terhadap tersangka, dan akhirnya tak lama kemudian tersangka diamankan dan di bawa ke Mapolresta Banyumas.

Fakta Pencabulan
Dari pengakuan tersangka pada penyidik, terkuak bahwa tersangka melakukan pencabulan saat dalam keadaan mabuk, karena sebelumnya telah melakukan pesta miras dengan teman-temannya. Dan sepulang dari pesta miras, tersangka melewati rumah korban dan tersangka mencoba masuk lewat pintu depan yang ternyata tidak dikunci karena ayah korban sedang tidak ada dirumah.

Dan saat itu korban di bekap diwajah dengan menggunakan selimut , sehingga korban tidak bisa berteriak. Ungkap korban. Saat ini kasus pencabulan anak dibawah umur ini masuk dalam proses pemeriksaan, dan tersangka mendapat ancaman yaitu penjara 15 tahun sesuai dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Wah sepertinya, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur makin sering terjadi ya. Para orang tua baik ibu atau ayah, harus benar-benar memberikan perhatian extra untuk anak-anaknya apalagi anak perempuan, karena sangat rawan sekali menjadi korban kekerasan seksual sampai pencabulan.

Tapi gimana ya, kondisi sedang tidur di dalam rumah aja bisa jadi korban pencabulan apalagi diluar rumah. Tapi menurut ane hukuman kurungan 15 tahun untuk para pelaku pencabulan bener-bener ga seimbang sama apa yang udah dia renggut. Dampak psikologis si korban ga bakal bisa disembuhkan sampai dewasa lho, dan itu akan terus terbayang di kenangan dan benak si  korban. Ane rasa para pencabul bocah dibawah umur lebih pantas dapat hukuman kurungan yang lebih lama, biar tau rasa lah, udah ngerusak masa depan anak gadis orang. Bejad !

sumber : radar banyumasdan opini pribadi
indrag057
murayh0
vale79791
vale79791 dan 14 lainnya memberi reputasi
13
2.8K
79
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.