amnestyindoAvatar border
TS
amnestyindo
Lindungi Etnis Rohingya, Segera Aktifkan Bali Process!
Memperingati Hari Pengungsi Sedunia yang jatuh pada hari Sabtu, 20 Juni 2020, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk lebih aktif berkomunikasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak, terutama negara-negara ASEAN, bahkan menginisiasi forum diskusi untuk mencari solusi guna menyelamatkan dan memberi bantuan kepada para pengungsi dan pencari suaka Rohingya yang saat ini masih banyak terdampar di laut.”

“Kami juga mendesak otoritas Indonesia untuk menginisiasi pengaktifan kembali Bali Process demi terlaksananya forum-forum intensif mengenai krisis Rohingya.  Masalah Rohingya bukanlah krisis kemanusiaan yang akan selesai dalam waktu dekat dan cepat. Komunitas internasional harus sama-sama memastikan bahwa para pengungsi terlindungi hak-hak asasinya. Jangan sampai kita hanya saling menunggu dan menunjuk dalam pengambilan keputusan dan tindakan.”

“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri harus meningkatkan peran strategis Indonesia di kawasan dengan menginisiasi pengambilan tindakan darurat untuk mengatasi krisis pengungsi dan diskiriminasi terhadap etnis Rohingya, juga dengan cara menginisiasi bantuan teknis, seperti penyelamatan maritim, penyediaan penampungan yang layak dan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar mereka selama berada di pengungsian, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 125/2016. Inisiatif Indonesia akan berdampak positif bagi penyelesaian masalah pengungsi Rohingya dan dapat memantik negara-negara lain yang terdampak untuk melakukan tindakan serupa.”

“Kami mendesak agar tidak ada lagi negara yang menolak maupun mencegah kapal-kapal pengungsi Rohingya untuk menepi. Mereka punya hak untuk mencari suaka dan hak itu dijamin dalam Pasal 14 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan juga konvensi-konvensi regional lainnya.”
“Segala bentuk pencegahan terhadap penyebaran pandemi Covid-19 tidak lantas mengesampingkan prinsip kemanusiaan. Hak asasi manusia harus tetap menjadi basis dalam pengambilan keputusan terkait pengendalian penyakit.”

Latar belakang
Krisis kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya memuncak dalam setahun terakhir. Ribuan orang Rohingya, yang berasal dari Rakhine, Myanmar, terdampar di laut, berdesak-desakan di kapal yang tidak layak demi mencari tempat yang aman untuk berlindung.

Kurang lebih 750.000 warga Rohingya, yang disebut-sebut PBB sebagai kaum paling teraniaya, menderita sejumlah serangan sejak kekerasan komunal meletus pada 2012. Amnesty International mengungkapkan bahwa lebih dari 750 ribu pengungsi Rohingya, sebagian besar perempuan dan anak-anak, melarikan diri dari Myanmar ke Bangladesh sejak pasukan keamanan Myanmar melancarkan serangan ke komunitas Muslim minoritas pada 2017.

Riset Amnesty International menemukan bahwa situasi yang dialami oleh etnis Rohingya termasuk dalam kategori diskriminasi etnis dan penyerangan terhadap mereka oleh pihak militer Myanmar merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sayangnya, beberapa negara-negara di Asia Tenggara sempat menolak bahkan mencegah kapal-kapal yang mengangkut para pengungsi tersebut masuk ke wilayah perairan mereka masing-masing. Sebagian besar beralasan bahwa penolakan tersebut termasuk salah satu prosedur pencegahan penyebaran virus Covid-19 di negaranya.

Pada 18 Juni 2020, media Malaysia memberitakan bahwa otoritas setempat berencana untuk mendorong kembali 269 orang Rohingya ke laut. Sebelumnya, pada 8 Juni 2020, Malaysia mengizinkan mereka menepi setelah mengetahui bahwa kapal mereka rusak dan terdapat seorang perempuan yang telah meninggal dunia.

Padahal, Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut (SOLAS), yang sudah diratifikasi oleh Malaysia dan negara-negara ASEAN mewajibkan negara-negara untuk memberikan bantuan bagi mereka yang mengalami kesulitan saat berada di laut. Semua negara, tak terkecuali Indonesia dan negara-negara tetangga, wajib memberikan bantuan pada orang-orang yang ditemukan di laut dalam kondisi yang terancam hilang, bahaya dan berada dalam kesulitan (persons in distress).

Konvensi Internasional tentang Pencarian dan Pertolongan Maritim (Konvensi SAR), juga mengatur bahwa mereka yang mengalami kesulitan saat berada di laut wajib diberi bantuan, terlepas dari kewarganegaraan, status imigrasi dan lokasi dimana mereka ditemukan. Dalam hal ini, negara-negara harus memastikan bahwa semua prosedur operasional, seperti screening status orang yang diselamatkan dilakukan setelah mereka menepi dan ditempatkan di tempat yang aman (place of safety).

Tidak hanya itu, hukum kebiasaan internasional juga mengatur adanya prinsip non-refoulement, yang mengatur bahwa negara tidak boleh mengirim para pengungsi dan pencari suaka ke tempat di mana nyawa mereka terancam, termasuk mendorong kembali para pengungsi tersebut ke laut.


0
395
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
78.9KThread10.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.