MUF0REVERAvatar border
TS
MUF0REVER
DAFTAR 28 Kebijakan Jokowi yang Terkesan Otoriter Versi YLBHI
DAFTAR 28 Kebijakan Jokowi yang Terkesan Otoriter Versi YLBHI, dari Perppu Ormas Hingga Omnibus Law

Minggu, 14 Juni 2020 17:49



Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara Mata Najwa, Rabu (22/4/2020). Saat ini Jokowi memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengumpulkan kebijakan yang diambil pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sejak 2015 hingga 2020.

Menurut catatan YLBHI, ada 28 kebijakan yang menunjukkan pemerintahan Presiden Jokowi terkesan otoriter.

Kebijakannya pun bermacam-macam, mulai dari kebijakan ekonomi negara, kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat, dwi fungsi pertahanan keamanan, hingga kebijakan politik yang memperlemah partai oposisi.


"Bisnis ekonomi ini mulai dari mengamankan omnibus law cipta kerja dan macam lainnya."

"Kemudian ada soal kebebasan sipil dan politik mulai dari berpendapat berekspresi, menyampaikan pendapat di muka umum, berorganisasi."

"Memiliki pandangan politik yang berbeda, dan kebebasan akademis," kata Asfinawati dalam diskusi Mimbar Bebas Melawan Oligarki: Seri 1 - Tanda-tanda Otoritarianisme Pemerintah, Minggu (14/6/2020).


Kata Asfinawati, banyak kebijakan yang membuat TNI-Polri terlibat dalam pemerintahan.

Padahal, secara kualifikasi orang-orang tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan jabatan yang diberikan.

"Pelibatan kembali aparat-aparat keamanan tidak hanya di bidang pertahanan dan keamanan tetapi juga di bidang politik."

"Termasuk memberikan tempat di posisi yang tidak ada hubungan dengan keahlian utama dari orang-orang pertahanan dan kemanan ini," paparnya.

Berikut ini 28 kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi yang berkesan otoriter sesuai catatan YLBHI:

1. Membuat PP Pengupahan yang bertentangan dengan UU (2015);

2. Memperlemah (kemungkinan adanya) oposisi dengan mengacak-ngacak parpol melalui melawan hukum putusan MA: Golkar (2015);

3. Memperlemah (kemungkinan adanya) oposisi dengan mengacak-ngacak parpol melalui melawan hukum putusan MA: PPP (2016);

4. Membiarkan pembantunya membangkang terhadap putusan MK (2016);

5. Membatasi penyampaian pendapat di muka umum melalui PP 60/2017 yang bertentangan dengan UU 9/1998 (2017);

6. Perppu Ormas membubarkan ormas tanpa pengadilan (2017);

7. UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang, mengaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan;

8. Permendagri 3/2018 tentang tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian/SKP (2018);

9. Hak Tidak Memilih/Golput dijerat UU Terorisme dan UU ITE (2019);

10. Penggunaan pasal makar oleh Kepolisian secara sembarangan;

11. Melegalkan kriminalisasi pemilik hak atas tanah dengan dalih Komponen Cadangan (2019);

12. Mengembalikan dwifungsi aparat pertahanan;

13. Mengembalikan dwifungsi aparat keamanan: Polri;

14. SK Menkopolhukam No 38/2019 tentang Tim Asistensi Hukum (2019);

15. Menyetujui SKB tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara (2019);

16. Pemberangusan masif hak menyampaikan pendapat di muka umum (2019);

17. Pemerintah memasukkan/setuju pasal makar, penghinaan Presiden dan penodaan agama dalam RKUHP (2019);

18. Operasi militer ilegal di Papua (2019);

19. Pemadaman internet di Papua (2019);

20. UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Penelitian (2019);

21. Mengabaikan partisipasi publik dalam rencana pemindahan ibu kota negara (2019);

22. Meminta BIN dan Polri untuk menangani ormas yang menolak omnibus law (2020);

23. Berkehendak menjalankan darurat sipil (2020);

24. Membiarkan anak buahnya melawan putusan MK untuk mengkriminalisasi 'penghina' Presiden (2020);

25. Membangkang terhadap putusan MA tentang BPJS (2020);

26. Berkehendak bisa mengubah UU dengan PP (2020);

27. Pemberangusan hak atas kebebasan berpendapat (2020);

28. BIN ikut campur diskusi di kampus (2020). (Ilham Rian Pratama)

https://wartakota.tribunnews.com/202...bus-law?page=4

Fix YLBHI KADRUN LAKNAT

BERANI2NYA MENGHINA BAGINDA PANGERAN KODOK Jokowi

AYO BUZZER2 EBONG SERBUUUUU!!!


ladies.hunter01
desaef
areszzjay
areszzjay dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.8K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.