paman.pushupAvatar border
TS
paman.pushup
Terbukti Mesum dengan Suami Orang, Polisi Syariat di Aceh Tak Dihukum Cambuk


Anggota polisi syariat perempuan yang kepergok warga sedang berduaan dengan suami orang di Kabupaten Aceh Singkil tak dihukum cambuk, karena hanya terbukti khalwat atau mesum, bukan berzina. Kasus ini pun telah diselesaikan secara adat desa dengan dinikahkan.

Meski juga diatur hukuman cambuk, namun perbuatan khalwat di Aceh masih bisa diselesaikan secara aturan adat yang berlaku di desa masing-masing. Ini berbeda dengan perbuatan zina yang pelakunya dijerat Qanun Jinayat dengan hukuman cambuk.


Sebelumnya anggota polisi syariat perempuan itu kepergok warga di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, pada Kamis (11/6) malam.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Singkil, Ahmad Yani, menjelaskan pihaknya telah menelusuri kasus yang menimpa seorang anggotanya itu. Kepada petugas yang menginterogasi, keduanya mengaku tidak berzina melainkan hanya berkhalwat.



"Anggota (Satpol PP-WH Aceh Singkil) sudah langsung menginterogasi yang bersangkutan, pengakuannya dia itu berkhalwat. Mungkin karena orang tuanya ragu dengan pengakuan itu, maka dinikahkan oleh imam (desa) dan orangtuanya," ujar Ahmad Yani kepada acehkini

Pengakuan tersebut, kata Ahmad, juga dikuatkan dengan surat pernyataan bermaterai yang menyebutkan keduanya berkhalwat. Sehingga, menurutnya, kasus tersebut bisa diselesaikan secara adat desa sesuai Qanun No 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Dalam qanun tersebut, jelas Ahmad, perkara berkhalwat atau mesum disebutkan pada pasal 13. Sementara pada pasal 14 menjelaskan bahwa perkara itu bisa diselesaikan sebagaimana aturan adat yang berlaku di sebuah desa.

"Kalau mereka berzina kita tarik ke hukum (Qanun Jinayat) tapi kalau khalwat bisa diselesaikan secara adat. Untuk sementara tidak ada (hukuman cambuk)," katanya.

Ahmad menyebut perihal ketentuan adat yang menikahkan anggota polisi syariat perempuan dengan pria suami orang itu seharusnya ditinjau kembali. Karena pernikahan itu tidak memperoleh restu dari istri pertama pria tersebut.

"Ketentuan adat itu saya rasa perlu ditinjau lagi, karena yang (boleh langsung) dinikahkan itu anak gadis dengan anak bujang. Tapi kalau suami orang bagaimana, menurut saya lebih dekatnya ke denda. Tapi itu bukan kewenangan kami," sebutnya.



sumur


emoticon-Leh Ugangoahahah


Diubah oleh KASKUS.HQ 17-06-2020 03:31
bhumbhazta
dalamuka
tien212700
tien212700 dan 64 lainnya memberi reputasi
59
15.8K
278
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.