kafiradikalAvatar border
TS
kafiradikal
NU Tolak RUU HIP: Bisa Kuak Konflik Ideologi yang Mengarah ke Krisis Politik

Ilustrasi rapat paripurna DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang merupakan RUU usulan DPR, menjadi sorotan dan menuai polemik hingga pemerintah meminta penundaan pembahasan. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga meminta proses RUU HIP dihentikan.

"Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional," tulis NU dalam keterangan resmi mereka, Selasa (16/6/2020).

NU menegaskan Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 berikut situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945.


"RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah pada krisis politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis," ucap NU.

NU memandang tak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus. Pancasila sebagai philosophische grondslag dan staatsfundamentalnorm, kata NU, merupakan pedoman yang mendasari platform pembangunan nasional. Jika dirasakan ada masalah mendasar terkait pembangunan nasional di bidang demokrasi politik Pancasila, jalan keluarnya adalah reformasi paket undang-undang bidang politik (legislative review). Begitu pula jika ada masalah terkait dengan haluan pembangunan ekonomi nasional, yang dirasakan menyimpang dari jiwa demokrasi ekonomi Pancasila, maka yang perlu dipersiapkan adalah RUU Sistem Perekonomian Nasional sebagai undang-undang payung (umbrella act) yang secara jelas dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (5) UUD 1945.

Selain itu, NU menilai di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi COVID-19, Indonesia tidak perlu menambah beban sosial dengan memercikkan riak-riak politik.

Sikap pandangan NU ini disampaikan setelah melakukan pengkajian mendalam terhadap naskah akademik, rumusan draf RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Catatan Rapat Badan Legislasi DPR RI dalam Pengambilan Keputusan atas Penyusunan RUU HIP tanggal 22 April 2020. NU juga mencermati dengan saksama dinamika yang berkembang di masyarakat.

PBNU menilai Pasal 3 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 bertentangan dengan Pancasila sebagai konsensus kebangsaan, Pasal 13, 14, 15, 16, dan 17 mempersempit ruang tafsir yang menjurus pada monotafsir Pancasila, Pasal 22 dan turunannya tidak relevan diatur di dalam RUU HIP. Selain itu, menurut NU, Pasal 23 dapat menimbulkan benturan norma agama dan negara, Pasal 34, 35, 37, 38, 41, dan 43 merupakan bentuk tafsir ekspansif Pancasila yang tidak perlu dan Pasal 48 ayat (6) dan Pasal 49 dapat menimbulkan konflik kepentingan.

RUU HIP resmi ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (12/6). RUU HIP menjadi polemik karena terdapat muatan trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan, dan ekasila, yaitu gotong royong. RUU HIP juga menyulut kontroversi karena tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran PKI dalam konsideran 'mengingat' di draf RUU tersebut.

Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

https://m.detik.com/news/berita/d-50...isis-politik/1
https://m.detik.com/news/berita/d-50...isis-politik/2

nona212
scorpiolama
scorpiolama dan nona212 memberi reputasi
2
1.2K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.