jaka.sembvngAvatar border
TS
jaka.sembvng
Perusahaan Penyalur ABK yang Disiksa di Kapal Cina Misterius

Potongan gambar dari video kru kapal nelayan Cina yang membuang jenazah ABK Indonesia ke laut.[YouTube MBCNEWS]

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan sedang melacak identitas perusahaan penyalur dua anak buah kapal (ABK) Indonesia yang diduga mengalmi penyiksaan di kapal ikan Cina, LU QIAN YUA YU 901. Dari informasi yang ada, perusahaan penyalur ini bernama PT Duta Putra Group dan PT Dasa Putra.

Tapi dari hasil pelacakan sementara kedua perusahaan ternyata tidak masuk dalam daftar P3MI alias Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. "Izinnya tidak ada pada Kemenaker," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kepada Tempo di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.


Sebelumnya, dugaan penyiksaan dialami oleh dua ABK bernama Reynalfi asal Pematang Siantar, Sumatera Utara dan Andri Juniansyah asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Puncaknya pada Jumat, 5 Juni 2020. keduaya melompat ke laut saat kapal melintasi Selat Malaka dan diselamatkan nelayan setelah 7 jam mengapung.


Selain Kemenaker, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga sudah mengidentifikasi bahwa kedua perusahaan beralamat di Jakarta. Menurut Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, ada unsur penipuan yang mengakibatkan eksploitasi terhadap kedua ABK.

Sehingga, KKP pun mendorong proses hukum terhadap perusahaan ini. "Unsur TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) sangat mungkin dan terpenuhi untuk kasus ini," kata dia.


Sementara itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga tengah menyiapkan laporan atas kasus penyiksaan ABK ini ke Bareskrim Polri. "Kami punya Satgas ABK, nanti akan menyampaikan laporan resmi," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani.


Menurut dia, BP2MI memang tidak bisa langsung menindak perusahaan penyalur pekerja migran seperti ini. Akan tetapi, kata dia, BP2MI bisa merekomendasikan pencabutan izin perusahaan ke pihak terkait.


Kementerian hingga organisasi Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia yang pertama melaporkan kejadian penyiksaan dua ABK ini telah menyebutkan identitas perusahan penyalur. Sampai saat ini pun, Tempo masih berupaya menghubungi dan mencari tahu identitas dari perusahaan tersebut.

Di sisi lain, persoalan di perusahaan penyalur ini bukanlah hal baru. Dalam kasus kekerasan terhadap ABK selama ini, agen atau perusahaan penyalur kerap terlibat di belakangnya.


17 Mei 2020 misalnya, Satuan TPPO Polri menetapkan tiga orang dari tiga agen penyalur ABK sebagai tersangka dalam kasus perbudakan dan eksploitasi WNI di kapal Cina, Long Xing 629.


"Mereka bertujuan eksploitasi dengan modus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tak sesuai," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi pada Ahad, 17 Mei 2020.


Ketiga tersangka itu adalah W dari PT Alfira Perdana Jaya, Bekasi, Jawa Barat; F dari PT Lakemba Perkasa Bahari di Tegal, Jawa Tengah; dan J dari PT Sinar Muara Gemilang di Pemalang, Jawa Tengah.


sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1351469...s/full&view=ok

misterius apa dipeti-eskan ?? emoticon-Traveller
54m5u4d183
entop
binokulars
binokulars dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.1K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.