jambiserucomAvatar border
TS
jambiserucom
Razia Masker Pertama Diwarnai Adu Mulut dan Saling Dorong


Kisruh, hari pertama razia masker yang dilaksanakan tim gugus penanganan Covid-19 Kota Jambi, di Jalan Panjaitan, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi berlangsung kisruh.

Sejumlah warga kesal dan protes, dikarenakan diberhentikan dan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu. Bahkan protesan tersebut, berlanjut dengan aksi saling dorong dengan petugas.

Seperti yang diucapkan, Daniel, yang tidak terima diberhentikan dan dikenakan denda. Katanya, terkait peraturan yang mengatur pemakaian masker, dirinya tidak mendapat sosialisasi.

“Ada namanya peringatan pak, bukan begini caranya, saya tidak keberatan dengan dendanya. Tapi caranya ini pak, Harusnya ada peringatan pertama, kedua dan ketiga,” kata Daniel, dengan muka kesal sambil memprotes penindakan, Senin (8/6/2020).

Danil mengatakan, petugas juga harus bijak dalam melakukan. Harusnya masyarakat yang lupa tidak selalu di tindak.

“Kalau misalnya saya bayar Rp 50 ribu, besok saya lupa pakek, terus saya harus bayar lagi, apa saya harus di tindak lagi,” lanjutnya.

Bahkan, aksi protes Daniel, ikut memicu pengendara lain membuka suara.

“Kami ini sudah susah, tambah susah lagi pak. Disuruh bayar 50 ribu pulak. Padahal saya kan cuman tidak pake masker, tapi bawa,” kata pengendara lain menyambung protes Daniel.

Sementara, Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridho, menjelaskan terkait penindakan tersebut. Katanya, razia tersebut bukan lagi berupa peringatan, melainkan penindakan.




“Mas, ini tidak ada lagi peringatan, karena kita sudah sosialisasikan selama satu minggu,” ujarnya dihadapan pengendara yang protes.

Kemudian, menanggapi protes pengendara, Ridho menjelaskan ke media, katanya, warga yang merasa keberatan diperbolehkan untuk membuka suara terkait Perwal tersebut.

“Kalau ada masyarakat ada yang tidak terima, silahkan buka suara, kita tidak halangi, tapi yang pasti, saat ini kita lakukan penindakan, bukan peringatan lagi,” tandasnya, yang juga Koordinator Patroli Jalan Raya.

Ridho juga menjelaskan, penegakan hukum tersebut tengah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, hingga pembagian masker.

“Saya harap masyarakat mengerti itu,” pugkasnya.



Lebih lanjut, masyarakat yang tegah membayar denda juga merasa keberatan dengan tindakan petugas yang memberhentikannya. Katanya, dirinya membawa masker tapi lupa menggunakannya.

“Sayo ado masker ni, cuman lupo makeknyo. Masak keno dendo jugo,” ucapnya. (Yog)


Sumber : Jambiseru.com

avhidalamsyah
ariebetadine
ebureg
ebureg dan 31 lainnya memberi reputasi
32
10K
193
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.