mbiaAvatar border
TS
mbia
Saham BTN Terbang Lebih 21%, Ternyata Ini Penyebabnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Saham-saham yang bergerak di sektor perbankan kembali bereuforia setelah indeks sektor keuangan berhasil naik 3,92% hari ini. Kenaikan ini melanjutkan reli panjang saham di sektor perbankan selama 6 hari berturut-turut.

Akan tetapi dari kenaikan saham-saham perbankan di Indonesia ada satu saham perbankan yang mencolok, yaitu saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) yang terbang 21,05% ke level harga Rp 920/saham bahkan BBTN sempat terbang ke level tertingginya yaitu Rp 940/saham atau kenaikan sebesar 23,68% mendekati batasan harga Auto Reject Atas (ARA) 25%.

Salah satu pemicu kenaikan harga saham BTN adalah Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dipastikan akan segera beroperasi setelah Peraturan Pemerintah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kehadiran Tapera diharapkan bisa mendorong pembiayaan sektor perumahan dimana BTN akan menjadi salah satu mitra

Aturan pengoperasian BP Tapera dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

BP Tapera nantinya tidak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS) melainkan juga seluruh perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sebelumnya diketahui Bank BTN akan menjadi mitra utama program BP Tapera. "Menjadi mitra BP Tapera merupakan sinergi yang sangat tepat sejalan dengan upaya kami terus mendukung kesuksesan Program Satu Juta Rumah. Kami akan terus berinovasi guna menjangkau semakin banyak masyarakat Indonesia, khususnya MBR untuk memiliki hunian yang terjangkau," ujar Direktur Utama Bank BTN Maryono May 2019 silam.

Harga saham BTN di level Rp 920/unit mencerminkan PBV sebesar 0,4 kali. Pada awal tahun saham BTN berada pada level harga Rp 2.120/unit dengn PBV sebesar 0,94 kali.

PBV saham BTN sempat berada kisaran 1,85 kali atau pada harga saham Rp 3.840/unit pada Maret 2018. Harga tersebut merupakan level tertinggi harga saham BTN.

Baca: Terdampak Covid, BTN Revisi Target Kredit 2020 Cuma 3%

Meskipun hari ini naik lebih dari 21%, tetapi jika dihitung dari awal 2020 kinerja saham BTN terkoreksi 56,60%. Sementara itu laba bersih PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) ambles sebesar 36,79% pada kuartal I-2020 menjadi Rp 457 miliar dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp 723 miliar.

Berdasarkan paparan kinerja secara virtual Bank BTN pada Jumat ini (15/5/2020), penurunan laba bersih ini terjadi setelah pertumbuhan kredit tumbuh hanya single digit yakni 4,59% pada periode 3 bulan pertama tahun ini. Kredit dan pembiayaan hanya tumbuh menjadi Rp 253,25 triliun, dari periode yang sama tahun lalu Rp 242,14 triliun.

Adapun dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh satu digit yakni 2,73% menjadi Rp 221,72 triliun dari sebelumnya Rp 215,83 triliun. Dengan aset Bank BBTN yakni naik 2,27% menjadi Rp 308,19 triliun dari Maret 2019 Rp 301,35 triliun.


Equity Analyst PT Phillip Sekuritas, Anugerah Zamzami Nasr berpendapat, menguatnya harga saham BTN disebabkan karena tekanan beli investor asing mulai kembali masuk ke pasar saham.

Investor, kata dia mulai melirik saham perbankan dengan valuasi murah selain The Big Four, yakni PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).

"Investor mulai melirik saham-saham bank lain yang masih murah, BTN sekarang trading di 0.6x nilai buku (PBV), -2 standard deviasi dari rata-rata PBV 5 tahunnya," kata Zamzami saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (2/5/2020).

Tak hanya itu, kata Zamzami, investor juga merespons sentimen positif dari pemerintah yang akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD hingga pegawai swasta untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan ini sudah diteken Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

"Besaran simpanan peserta ditetapkan 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi pasal 15 PP tersebut.

Para perusahaan pun wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera. Tak hanya itu, perusahaan juga wajib melakukan pungutan Tapera dan menyetorkan kewajiban perusahaan termasuk pungutan.

Bagi peserta dengan status pekerja, simpanan akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja yang dalam hal ini perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara pekerja mandiri harus membayar sendiri kewajibannya.

https://www.cnbcindonesia.com/market...ni-penyebabnya

Cuan gan
Diubah oleh mbia 03-06-2020 01:29
nomorelies
pein666
delia.adel
delia.adel dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.8K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.