pibicAvatar border
TS
pibic
Si Pembuat Konten SARA dan Provokatif Akhirnya Diciduk Polisi


KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG

28-05-2020, Atas respon yang terjadi di lingkungan masyarakat adat dayak tentang Postingan provokatif dan bersifa SARA yang disampaikan Oknum di Konten Youtube, yang menuai banyak kontroversi, maka setelah dilakukan Laporan di Polda Kalimantan Barat pihak kepolisian melalui Polda Jatim yang segera merespon dan bertindak cepat patut diacungi jempol.

Adalah Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dpp : Kompol Kurniawan Wulandono, S.H., M.H. beserta anggota, pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 pukul 01.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)
dengan identitas sbb :
Nama : LUTFI HOLI
Umur : 34 th
Agama: Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Balongsari Krajan III Nomor 109-B RT. 005 RW. 007 Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

TKP :
Balongsari Krajan III Nomor 109-B RT. 005 RW. 007 Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

Dasar :
Laporan Polisi Nomor : LPB/156/V/2020/Kalbar/SPKT, tanggal 26 Mei 2020

BARANG BUKTI :
Barang bukti yang dapat diamankan sbb :
a. 1 unit Handphone Merk Samsung warna hitam type Galaxy J2 Prime Model SM-G532G, Serial R58K54V57AD
IMEI Slot 1: 3 57161096878227 dan IMEI slot 2 : 357162096878225 No. SIM Card 089620048789.
b. 1 unit Handphone Merk Vivo warna hitam Model Vivo1606, IMEI 1: 866846032573379 dan IMEI 2 : 866846032573361 No. SIM Card 085648648533.
c. 1 unit Handphone Merk Nokia warna hitam biru Model 105 type RM-908, IMEI : 357880/05/386893/5 No. SIM Card 082337396429.

MOTIF :
mengupload video durasi 10:04 di media sosial chanel dengan nama lutfi holy alamat dengan link https://www.youtube.com/channel/UC41...7XZW0VRHcddHmw dengan judul Dayak harus tahu rajanya dan kerajaannya dimana

PERSANGKAAN :
Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .

RENCANA TINDAK LANJUT :

Melakukan pemeriksaan yang bersangkutan
Melengkapi mindik
Meminta pendapat Ahli Bahasa, Ahli ITE dan Ahli Hukum Pidana
Melakukan koordinasi dengan JPU
Melakukan gelar perkara naik Tsk

Dengan Tertangkapnya yang bersangkutan Pihak DAD Kotawaringin Barat Mengucapkan Banyak Terima Kasih khususnya Kepada kinerja yang sangat responsif aparat kepolisian yang bersinergi satu sama lain serta Pihak DAD Kalimantan Barat, IKBM Kalimantan Barat, Pasuka Merah Tariu, juga seluruh Ormas di Kalimantan yang mendukung serta diharapkan bisa membuat keadaan kondusif dan damai, dan menjadi Pembelajaran kepada semua orang untuk bisa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

(Dian Arsandi)

SARA




memprovokasi atau mengajak jihad dengan mengklaim kalimantan milik kesultanan islam,


jika mau jihad, jihad saja sendiri ke kalimantan, tidak usah mengadu domba antar suku emoticon-fuck

Diubah oleh pibic 31-05-2020 01:48
entop
pein666
14crownroyal
14crownroyal dan 18 lainnya memberi reputasi
19
6.8K
120
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.