nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Cara Mengurus SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Gratis
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu, 27 Mei 2020. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. ANTARA

Pemerintah DKI Jakarta menerapkan ketentuan administrasi bagi mereka yang hendak masuk dan keluar dari wilayah Ibu Kota selama masa pandemi Covid-19. Ketentuan itu berupa Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

Masyarakat yang membutuhkan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta dapat mengunduhnya di laman corona.jakarta.go.id. Di sana tercantum apa saja persyaratan dan bagaimana mengurusnya. "Pengurusan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk ini tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat," demikian tertulis dalam keterangan pembuatan SIKM.



Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan menggunakan laptop atau personal computer yang tersambung dengan mesin pemindai (scanner) dan mesin cetak (printer). Ada beberapa sektor usaha yang diizinkan bepergian atau beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni:

-Kesehatan
-Bahan Pangan/ Makanan/Minuman
-Energi
Komunikasi dan Teknologi Informatika
-Keuangan
-Logistik
-Perhotelan
-Konstruksi
-Industri Strategis
-Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
-Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari


Surat Izin Keluar Masuk ini terdiri dari dua jenis, yakni untuk perjalanan berulang atau aktivitas rutin selama masa PSBB dan perjalanan sekali atau situasional karena keadaan tertentu. Mereka yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM saat hendak masuk dan keluar wilayah Jakarta.



Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta dan hendak keluar Jakarta, berikut persyaratan yang diperlukan dalam mengurus SIKM atau Surat Izin Masuk Keluar:

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP




Bagi Anda yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan hendak masuk ke Jakarta, berikut persyaratan pengurusan SIKM atau Surat Izin Masuk Keluar:
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP




Setelah semua persyaratan itu dipenuhi, Anda dapat mengunduh formulir SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk di link corona.jakarta.go.id. Setelah mengunduh dan mengisi formulir, kirim formulir beserta seluruh dokumen pendukung ke alamat email sikm@jakarta.go.id. Permohonan yang disetujui atau ditolak akan dikirim melalui surat elektronik ke alamat email pemohon.


Jangan coba-coba memalsukan atau memanipulasi SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta serta dokumen pendukungnya karena melanggar KUHP dan UU ITE. Ancaman hukumannya pidana penjara 6 sampai 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar.



https://travel.tempo.co/read/1347065.../full&view=ok

APALAH ARTINYA SIKM KALO MASIH BISA ADA JALAN TIKUS DAN KUCING2AN



https://kumparan.com/kumparannews/pe...UX4w3DDh7/full
Diubah oleh nevertalk 28-05-2020 05:27
entop
liee
nona212
nona212 dan 23 lainnya memberi reputasi
24
6.9K
94
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.