Quote:
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) soal pemulihan ekonomi nasional (PEN) pascapandemi Covid-19. Dalam program penyelamatan ekonomi ini, berbagai dunia usaha akan mendapatkan dukungan dari pemerintah, tak terkecuali Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan mendapatkan suntikan Rp 152,15 triliun.
Berdasarkan dokumen paparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dengan Komisi XI yang diperoleh CNBC Indonesia, dana suntikan tersebut akan diberikan dalam tiga skenario, yakni penyertaan modal negara (PMN), pembayaran kompensasi, dan dana talangan (investasi).
Secara detail, PMN akan diberikan kepada lima BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah. Dana PMN yang dianggarkan mencapai Rp 25,27 triliun.
BUMN yang akan menerima PMN ini antara lain PT PLN (Persero) senilai Rp 5 triliun, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 11 triliun dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) yang merupakan holding asuransi BUMN akan mendapatkan PMN senilai Rp 6,27 triliun.
Baca:
Simak Nih! Menguak PP Penyelamatan Ekonomi Jokowi
Selanjutnya, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) juga akan menerima dana PMN senilai Rp 2,5 triliun dan terakhir PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation juga akan menerima dari pemerintah sebesar Rp 500 miliar.
Kemudian, untuk pembayaran kompensasi kepada tiga BUMN dengan total dana mencapai Rp 94,23 triliun. Dana ini akan diterima oleh BUMN yang mendapatkan penugasan langsung oleh pemerintah.
Tiga BUMN tersebut adalah PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 48,25 triliun, PT PLN (Persero) senilai Rp 45,42 triliun dan Perum Bulog sejumlah Rp 560 miliar.
Pemerintah juga akan memberikan dana talangan investasi untuk BUMN yang telah ditunjuk oleh sebagai modal kerja perusahaan. Alokasi dana untuk investasi ini mencapai Rp 32,65 triliun dan akan terima oleh enam BUMN.
Perusahaan pelat merah yang paling banyak menerima dana ini adalah Perum Bulog dengan jumlah mencapai Rp 13 triliun kemudian diikuti oleh maskapai PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang akan menerima sebanyak Rp 8,5 triliun, lalu PTPN sebesar Rp 4,0 triliun.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga akan menerima dana sebesar Rp 3,,5 triliun. Kemudian produsen baja pelat merah PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) juga akan menerima dana tersebut senilai Rp 3 triliun dan Perum Perumnas juga akan menerima bantuan modal kerja dari pemerintah senilai Rp 650 miliar.
Pada 9 Mei lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Dalam PP ini terdapat empat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yakni PMN, penempatan dana, investasi pemerintah, dan/atau penjaminan.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/market...untik-rp-152-t
Suntik 152 T