iNews.idAvatar border
TS
iNews.id
Sempat Nego, Ini Fakta-Fakta Habib Bahar Kembali Ditangkap Polisi

iNews.id - Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi usai beberapa hari bebas dari penjara. Dia kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Padahal, pria kelahiran Manado ini baru bebas dari dari Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu lalu (16/5/2020). Berikut fakta-fakta dari penangkapan Habib Bahar.


Baca Juga: Ini Penyebab Habib Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara

1. Ditangkap Pukul 02.00 WIB

Habib Bahar bin Smith ditangkap pada Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan Habib Bahar ini diketahui setelah akun twitter DPP Lembaga Informasi Front mengunggah video penangkapannya.

"Breaking news, jam 02.00 ini Habib Bahar kembali di tangkap," tulis akun tersebut.

2. Sempat Nego

Saat ditangkap, Habib Bahar sempat melakukan negosiasi dengan aparat kepolisian. Dia meminta untuk masuk ke dalam rumah sebelum dibawa oleh aparat kepolisian.

"Saya masuk ke rumah dulu pak, ngerokok sebatang," kata Habib Bahar.

3. Tak Akan Kabur

Dalam sebuah video amatir di media sosial, Habib Bahar sempat mengatakan akan kembali ke lapas. Dia juga menegaskan tidak akan kabur dari polisi.

"Malam hari ini juga saya balik ke lapas, siap. Saya mau menyerahkan diri, saya enggak bakal kabur," kata Habib Bahar.

4. Melanggar Asimiliasi

Habib Bahar kembali ditangkap karena melanggar asimilasi. Hal ini langsung ditegaskan oleh Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Abdul Haris.

“Program assimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Haris.

5. Dibawa ke Lapas Gunung Sindur

Usai dijemput di kediamannya di Bandung, Jawa Barat, Habib Bahar langsung diboyong ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia dijemput petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor

“Yang bersangkutan dikembalikan ke lapas Gunung Sindur," kata Abdul Haris.

Untuk diketahui, Habib Bahar baru keluar dari penjara beberapa hari yang lalu dari Lapas Pondok Rajeg.

Dia sebelumnya divonis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Sumber: iNews.id
indramamoth
antonisalim007
tien212700
tien212700 dan 63 lainnya memberi reputasi
64
13.6K
173
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.