joko.win
TS
joko.win
Teddy: Yg Protes Kenaikan Iuran BPJS itu Orang Mampu yg Tak Mau Berbagi dengan Miskin
JAKARTA -

Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi  menilai, pihak-pihak yang memprotes kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah orang-orang mampu yang berlindung di balik orang miskin. 

Pasalnya, Teddy menyebut, sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan yang naik hanya berlaku bagi peserta kelas I dan II, sementara tarif yang dibayar peserta kelas III masih tetap sama. 

"Yang naik itu iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas 2. Kelas 3 tidak naik dan yang gratis tetap gratis," tulis Teddy di akun Twitternya, Kamis (14/5/2020). 

"Artinya yang teriak-teriak iuran BPJS naik menyulitkan orang miskin adalah orang-orang mampu yang tidak mau berbagi dengan orang miskin, tapi berlindung dibalik orang miskin, rata-rata kelas menengah juga haters Jokowi seperti si Tengkuzul serta orang-orang partai PKS dan Demokrat itu, " jelas Teddy. 

Lagipula, lanjut Teddy, BPJS Kesehatan juga mempersilahkan masyarakat untuk menurunkan kelas kepesertaan guna menyesuaikan kemampuannya membayar iuran.

"BPJS Kesehatan kelas 1 pindah kelas 2, banyak. Kelas 2 pindah ke kelas 3, banyak. Yg kelas 3 pindah ke PBI,  banyak. Begitupun sebaliknya," cuit @TeddyGusnaidi.

"Jadi jika tidak sanggup bayar kelas 1 ya turunin kelas. Jika sama sekali tidak sanggup bayar,  ya jadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) seperti 96 juta orang yang sudah terdaftar. Lalu masalahnya dimana?" ungkap Teddy. 

Seperti diberitakan, kenaikan iuran BPJS tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020).

Dalam Perpres itu disebutkan soal tarif BPJS Kesehatan pada 2020, dimana iuran kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. Untuk iuran kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

Baca juga: Setelah Berhasil Gugat Iuran BPJS di MA, Komunitas Pasien Cuci Darah Akan Kembali Gugat Perpres

Untuk iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 di tahun 2021. Untuk tahun ini masih tetap karena pemerintah masih memberi subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga peserta kelas III tetap membayar Rp 25.500.

Untuk tahun 2021 dan seterusnya, peserta kelas III akan membayar sebesar Rp 35.000 per orang per bulan, sementara sebesar Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah.

Sedangkan bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, tapi seluruhnya dibayar pemerintah. 

https://www.netralnews.com/peristiwa...ak-mau-berbagi
Diubah oleh joko.win 15-05-2020 05:51
monicameysuekethossarkaje
sarkaje dan 46 lainnya memberi reputasi
45
3.7K
140
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.