ftdimas
TS
ftdimas
WASPADA Antrean Penumpang Mengular di Terminal 2 Soetta, Tak Ada Social Distancing
Antrean Penumpang Mengular di Terminal 2 Soetta, Tak Ada Social Distancing ......



Antrian penumpang mengular di Terminal 2 Bandara Soetta. Foto: Istimewa

Pemerintah memberi pengecualian terhadap pihak-pihak tertentu untuk bepergian di tengah larangan mudik akibat pandemi corona. Kebijakan ini membuat aktivitas di bandara kembali bergeliat.




Seperti yang terlihat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta atau Bandara Soettapada Kamis (14/5) pagi ini. Tampak antrean penumpang yang hendak memasuki ruang tunggu mengular.



Menurut salah satu penumpang yang hendak berangkat ke Semarang, antrean untuk menuju ke ruang tunggu memakan waktu 55 menit. Tak tampak pula sistem jaga jarak atau physical/social distancing dalam antrean tersebut.



"Antreannya all the way dari gate 4 ke 5. Dan di depan itu model ungker-ungkerandan enggak kelihatan dari sini saking jauhnya," kata penumpang tersebut kepada kumparan.




Antrian penumpang mengular di Terminal 2 Bandara Soetta. Foto: Istimewa

Terlebih, kata dia, seperti tidak ada AC saat antre. Menurutnya, sejak tiba di bandara hingga mendapat boarding pass membutuhkan waktu 2 jam 33 menit.



Di dalam ruang tunggu, juga penuh penumpang. Para penumpang itu menggunakan maskapai Batik Air tujuan Surabaya, Malang, Medan, Padang, Semarang, dan ada pula penumpang maskapai Citilink.




Bandara Soetta menerapkan prosedur ketat bagi setiap penumpang yang hendak bepergian. Setidaknya ada 3 dokumen yang harus dilengkapi agar penumpang bisa diizinkan untuk terbang.



Yang pertama tentu saja tiket keberangkatan. Kedua, surat alasan keterangan perjalanan bagi ASN atau PNS yang harus mendapat tanda tangan eselon 2 dari dinas, kalau swasta dari atasan langsung dari perseroan atau dinas, kalau di luar ASN atau pekerja swasta harus dapat keterangan dari lurah atau camat yang pasti bukan mudik. Yang ketiga, surat keterangan sehat bebas COVID-19.



Hal ini mengacu pada Permenhub nomor 25 dan Surat Edaran 32 tahun 2020 dari Dirjen Perhubungan Udara.


BIJIMANE MAU HABIS NI VIRUS KALO DILARANG MUDIK AJA MASIH LANGGAR....

INI MALAH NGANTRI BUAT MUDIK DI BANDARA SOETA....emoticon-Marahemoticon-Marahemoticon-Marah

SIAP SIAP SIAP KAWAN.....AWASI PENDATANG DENGAN KETAT

emoticon-Shakehand2emoticon-Shakehand2emoticon-Shakehand2emoticon-Shakehand2emoticon-Shakehand2emoticon-Shakehand2

indahnya berbagi rate dan cendol kawanemoticon-Toastemoticon-Toast




anasabilafatqurr78Kg
78Kg dan 20 lainnya memberi reputasi
21
1.2K
27
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.