jaka.sembvngAvatar border
TS
jaka.sembvng
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ganjar: Keputusan Tak Populer
Ganjar Pranowo (Foto: Bayu Ardi/detikcom)

Semarang - 
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sempat menyatakan masyarakat senang ketika Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun kini Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, apa respons Ganjar?

Ganjar mengatakan sempat ditanya warga bahkan warga Indonesia yang saat ini ada di Eropa yang mendengar kabar terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia menceritakan hal itu ketika sedang terhubung dalam video conference.

"BPJS Kesehatannya bermasalah maka keputusan sulit dan tidak populer diambil juga, mungkin publik melihat ini sebagai kekurangan. Teman-teman di Eropa kontak saya, ini apa lagi? Lho, saya tidak tahu," kata Ganjar, di rumah dinasnya, Rabu (13/5/2020) malam.

"Setelah saya pelajari ternyata menimbang mengingatnya karena posisi keuangan dari BPJS memang sulit," imbuhnya.

Ia menjelaskan ketika ramai kenaikan iuran BPJS Kesehatan beberapa bulan lalu, Ganjar sempat usul kepada pemerintah pusat untuk dibuatkan saja Jamkesda di daerah.

"Saya sampaikan ini berat, saya minta libatkan daerah, daerah minta dibuatkan Jamkesda lagi, enggak apa-apa, dari pada BPJS keberatan. Ini contoh saja. Itu dulu kritik (saya) sampaikan terbuka," ujarnya.


Ganjar juga mengakui pernyatannya dahulu yang mengatakan masyarakat senang ketika BPJS Kesehatan tidak jadi naik dan hal itu memang terjadi. "Lho iya masyarakat senang wong tidak jadi naik," tegasnya.

Namun menurut Ganjar jika keputusan naiknya iuran BPJS Kesehatan sudah diuji dan memang dalam kondisi sulit maka harus diterima.

"Tapi ini kan legal policy, kondisinya sulit, oh ya enggak apa-apa. Kalau kemudian memang jadi legal policy dan diuji secara konstitusi seperti ini posisinya, ya kita harus terima kondisi ini, itu saya sampaikan terbuka," kata Ganjar.

Untuk diketahui, dalam Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020.


sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-t...-tak-populer/2


moncong putih civil war emoticon-Traveller
elbuho
eddiesangadjie
tien212700
tien212700 dan 151 lainnya memberi reputasi
152
10.1K
285
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.