Sleipnir9Avatar border
TS
Sleipnir9
Ferdian Paleka Di-bully Tahanan, Amnesty Indonesia: Pelanggaran HAM!

Ferdian Paleka dengan kepala plontos. (Tangkapan Layar Video Viral)

Jakarta - YouTuber Ferdian Paleka bersama dua temannya mendapat perundungan dari sesama tahanan di rumah tahanan (rutan) Mapolrestabes Bandung. Amnesty Internasional Indonesia menilai hal ini termasuk tindakan penganiayaaan yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Penganiayaan seperti itu adalah pelanggaran HAM. Pihak berwenang harus menjamin proses hukum Ferdian berjalan dengan adil," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).

Usman tidak membenarkan tindakan Ferdian cs yang membagikan makanan berisi sampah kepada transpuan. Namun ia menegaskan tindakan penganiayaan juga tidak bisa dibenarkan karena melanggar hukum.

"Tindakan Ferdian terhadap para transpuan seperti yang ditayangkan di akun YouTube-nya tidak dapat dibenarkan. Tapi tidak berarti ia boleh dan pantas dianiaya dan diperlakukan dengan tindakan yang melanggar hukum," ungkapnya.

Usman menilai setiap tahanan berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama di penjara. Terlepas dari status mereka sebagai tersangka ataupun terpidana kasus kejahatan apapun.

"Segala tindakan kekerasan dan penganiayaan, seperti yang diduga dilakukan oleh para tahanan lain dalam video tersebut, tidak dapat dibenarkan. Siapa pun yang berada dalam tahanan, terlepas dari apakah mereka tersangka atau terpidana atau kejahatan apa pun yang dituduhkan terhadap mereka, berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama masa penahanan dan bebas dari tindakan kejam dari tahanan lain," lanjutnya.

Usman pun mendesak kepolisian segera menyelidiki kasus ini. Pihak berwenang, kata Usman, wajib menegakkan keadilan serta mengupayakan agar insiden ini tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Insiden ini harus segera diselidiki sampai tuntas dan mereka yang diduga bertanggung jawab harus diadili melalui proses pengadilan yang adil. Pihak berwenang juga harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah terjadinya kembali perlakuan mengerikan dan ilegal semacam itu di dalam penjara." katanya.

Lebih lanjut Usman menjelaskan hukum internasional telah mengatur standar hak para tahanan dan narapidana selama masa penahanan. Pengaturan tersebut tertuang dalam Konvensi Internasional Untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (CAT) dan Aturan Standar Minimum untuk Perlakuan terhadap Tahanan (the Nelson Mandela Rules).

"Pasal 7 dan 10 dalam ICCPR menjamin bahwa seluruh individu yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan dengan manusiawi, dihormati martabatnya dan tidak boleh mengalami penyiksaan atau perlakukan atau hukuman yang kejam dan merendahkan martabat manusia," ungkapnya.

"Pasal 7 CAT menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh disiksa, diperlakukan dengan kejam dan tidak manusiawi, atau direndahkan martabatnya. Paragraf 31 dari Aturan Standar Minimum PBB untuk Tahanan secara eksplisit melarang semua hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat sebagai hukuman terhadap para tahanan," lanjutnya.

Diketahui, Aksi bully itu terungkap dari video yang tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi 19 hingga 49 detik itu terlihat Ferdian dalam keadaan nyaris telanjang dengan kepala plontos.

Orang tua Ferdian, TB dan Aidil, melalui kuasa Hukumnya Rohman Hidayat menyayangkan kejadian tersebut. Orang tua para pelaku prank makanan sampah, kata Tohman, merasa sedih dan berencana melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM.

sumber
capadesu
anasabila
eddiesangadjie
eddiesangadjie dan 144 lainnya memberi reputasi
141
12K
299
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.