goldjempolAvatar border
TS
goldjempol
Tak Adil! THR PNS Lancar Jaya, Tapi Swasta Bisa Ditunda
Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan Hari Raya seiring dengan kondisi perusahaan yang babak belur akibat wabah Covid-19.

Pembayaran THR para pekerja yang dicicil hingga ditunda pun telah mendapatkan lampu hijau, seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh yang berlandaskan kekeluargaan serta laporan keuangan internal perusahaan.

Apabila perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap, sampai dengan jangka waktu yang disepakati.

Adapun waktu dan pembayaran THR tetap berstatus wajib. Apabila perusahaan tidak memenuhi hak dan kewajiban tersebut, maka tetap akan mendapatkan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi yang dialami para pekerja di sektor swasta pun berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika pekerja atau buruh swasta masih dibelenggu ketidakpastian THR, PNS justru sebaliknya.

THR PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. Artinya, jika Lebaran tahun ini jatuh pada 23 - 24 Mei 2020, maka THR bagi para abdi negara akan cair pada 13 - 14 Mei 2020 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang berisi ketentuan THR bagi sebagian PNS, TNI, Anggota Polri, dan Pegawai non-PNS.

Adapun besaran THR bagi PNS yaitu satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya. Sementara tunjangan kinerja yang merupakan komponen pemberian THR PNS, tahun ini tidak dicantumkan.

Tidak Adil

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance Bhima Yudhistira memandang bahwa surat edaran yang dikeluarkan otoritas ketenagakerjaan tidak adil bagi para pekerja maupun buruh di sektor swasta.

"Ini sangat tidak adil. Karena seharusnya posisi Kementerian Ketenagakerjaan menjadi mediator," kata Bhima saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (8/5/2020).

Bhima mengkritisi SE Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya memberikan imbauan terkait kesepakatan pembayaran THR hanya dilakukan antara pengusaha dan pihak para pekerja.

"Karena itu hanya membuat posisi daya tawar buruh lemah. Karena tidak semua perusahaan punya serikat pekerja. Ketika manajemen bilang THR tidak dibayar, pekerja tidak punya power. Artinya, ada daya tawar yang tidak seimbang. Tidak tripartit," jelasnya.

Bhima pun mendesak agar perusahaan yang menunda ataupun mencicil pembayaran THR untuk dilakukan audit secara keseluruhan, sebagai bukti konkret bahwa perusahaan tersebut benar-benar terdampak akibat Covid-19.

Jangan kemudian ada manipulasi keuangan. Pengusaha bisa suka-suka bilang nggak kuat, tapi buktinya nggak ada," katanya.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...a-bisa-ditunda
nurulnadlifa
outsiders1609
fatqurr
fatqurr dan 27 lainnya memberi reputasi
26
2K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.