ahmdfbryan1
TS
ahmdfbryan1
Penerbangan Domestik Kembali Dibuka, Berikut Syarat Penumpang Bisa Naik Lion Air
Maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air dalam naungan Lion Air Group akan kembali mengudara seiring dengan dibukanya lagi penerbangan rute domestik oleh pemerintah.



Melalui keterangan resmi perusahaan pada Jumat (8/5/2020), Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro berujar, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum diizinkan terbang.

Ketentuan tersebut berangkat dari beberapa peraturan pemerintah soal kriteria penumpang yang diizinkan menggunakan moda transportasi umum.

Kriteria yang dimaksud yakni penumpang yang punya surat tugas, butuh layanan kesehatan darurat, dan penumpang repatriasi.

Syarat penumpang yang bekerja untuk instansi pemerintah/swasta, sebagai berikut :

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.

b. Menunjukkan surat tugas bagi ASN/TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/ lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/ kepala kantor.

d. Penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah/swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.

e. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).

Syarat penumpang yang butuh layanan kesehatan darurat/keluarga inti sakit keras dan meninggal, sebagai berikut :

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ PCR atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan

b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.

d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

Syarat bagi penumpang repatriasi dari mancanegara atau pemulangan alasan khusus, sebagai berikut :

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ PCR atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.

b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).

c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).

d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).

e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

SUMBER
Diubah oleh ahmdfbryan1 09-05-2020 10:24
Cahayahalimahonikfatqurr
fatqurr dan 21 lainnya memberi reputasi
22
2.7K
45
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.