• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Kejahatan Bisa Dimana Saja Dan Kapan Saja (Pencurian di Bojongsari Kota Depok)

storm69
TS
storm69
Kejahatan Bisa Dimana Saja Dan Kapan Saja (Pencurian di Bojongsari Kota Depok)
Yth. Komandan

*Perihal : Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Bojongsari Kota Depok*

*I. Fakta - Fakta :*

Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020, sekitar pukul 10.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jl. Raya Muchtar Rt. 02/04 Kel. Bojongsari Kec. Bojongsari Kota Depok (depan Toko Obat Esther / seberang MCD Bojongsari), yang mengakibatkan kaca mobil bagian kanan mengalami pecah dan kerugian materiil.

1. *Identitas Korban :*
Nama : *Hj. IDA ROSYIDAH*
Agama : Islam
TTL : Tangerang, 07-12-1971
Alamat : Parung Tengah Rt. 05/03 Kel. Duren Mekar Kec. Bojongsari Kota Depok

2. *Identitas Saksi :*

a. *Saksi 1*
Nama : LILO ANANDA
TTL : Jakarta, 26-01-2000
Alamat : Jl. Anggur V dalam, Rt. 08/06 Kel. Cipete Selatan Kec. Cilandak Jakarta Selatan

b. *Saksi 2*
Nama : FITRIA
TTL : Depok, 02-05-1998
Aamat : Jl. Raya Citayam Rt. 01/09 Kel. Ratu Jaya Kec. Cipayung Depok ( Karyawan MCD ).

3. *Kronologis Kejadian :*

a. Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekitar pukul 09.30 Wib korban mengambil uang tunai sebesar Rp. 80.000.000,- di Bank Mandiri Ruko Sari Plaza Bojongsari menggunakan mobil Toyota Inova warna silver dengan No. Pol : B 1700 ZKB,

b Kemudian sekitar pukul 10.00 Wib korban bersama dengan saksi 1 sdr. LILO ANANDA berbelanja ke Giant Expres Bojongsari, setelah selesai korban berhenti di TKP untuk membeli obat di toko obat Esther dan saksi 1 Sdr. LILO ANANDA masih berada didalam mobil.

c. Tiba-tiba 2 orang pelaku turun dari motor dan langsung mengelilingi mobil korban, kemudian pelaku memecahkan kaca mobil bagian kanan tengah dan mengambil uang korban, namun saksi 1 sdr. LILO ANANDA mengejar dan memukul pelaku sehingga membuat pelaku jatuh, kemudian warga yang melihat kejadian tersebut ikut membantu mengamankan pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah Sawangan Depok.

4. *Kerugian Jiwa dan Materiil :*
a. Jiwa : Nihil
b. Materiil :
1) Uang sebesar Rp 2.000.000,-
2) Kaca Mobil bagian kanan (tengah) mengalami pecah

5. *Langkah dan Tindakan :*
a. Korban melaporkan ke Polsek Sawangan atas kejadian di TKP
b. Anggota Polsek Sawangan mendatangi TKP dan melakukan pengecekan
c. Anggota Polsek Sawangan meminta keterangan dari beberapa saksi di TKP
d. Kasus selanjutnya ditangani Polsek Sawangan guna pengusutan lebih lanjut.

*II. Pendapat Pelapor :*

Peristiwa yang dialami korban berdasarkan keterangan dari para saksi merupakan murni tindak kriminal pencurian yang direncanakan, karena sebelumnya para pelaku mengikuti Korban pada saat mengambil uang di Bank Mandiri Ruko Sari Plaza Bojongsari.

Demikian dilaporkan

{thread_title}
zafinsyurgainfinitesoulnona212
nona212 dan 26 lainnya memberi reputasi
27
1.1K
22
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.