pakulidiAvatar border
TS
pakulidi
Bubarkan Salat Jumat karena Corona, Camat di Pare-pare Dilaporkan Penodaan Agama
Seorang oknum camat berinisial AH dilaporkan warga Kel. Ujung Sabbang, Kec. Ujung Kota, Parepare, Sulawesi Selatan. AH dilaporkan ke Polres Parepare, Senin (27/4) atas dugaan penodaan agama.

gambarnya emang ini dari sumbernya, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas (kiri) dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah)

Laporan tersebut diterima SPKT Polres Parepare dengan nomor LP/74/IV/7.1.3/2020/SPKT. Terlapor dijerat perkara dugaan tindak pidana penodaan agama. 
Dari informasi yang dihimpun kumparan, kasus tersebut berawal saat camat membubarkan salat Jumat di Masjid Ar Rahma pada 17 April karena khawatir penularan virus corona.

Saat itu, camat tersebut menyebut ‘bubar’ berulang kali. Hal itu pun memancing emosi warga hingga akhirnya melaporkannya ke polisi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan insiden tersebut. Namun, polisi masih mendalami kasus tersebut.

“Benar ada laporannya, namun kita masih mendalami apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak karena hasil interview awal disampaikan bahwa tujuannya adalah untuk melindungi warga dari penyebaran COVID-19,” kata Ibrahim kepada kumparan, Rabu (29/4).

Ibrahim menuturkan, hingga saat ini kondisi kedua boleh telah kondusif.
Warga sendiri saat itu tetap melanjutkan ibadah.


sumber
ai mau komenin yang nulis berita saja, itu penggunaan tanda petik boros amat, kalimat pendek aja dikasih titik, terus nyambung kalimat berikutnya -_-



Diubah oleh pakulidi 29-04-2020 04:56
rykenpb
onik
tien212700
tien212700 dan 177 lainnya memberi reputasi
178
14.1K
286
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.