yasue.dikAvatar border
TS
yasue.dik
Pemerintah Izinkan Mudik di Jabodetabek Asalkan Patuhi PSBB


Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti menyatakan pemerintah tak mempermasalahkan aktivitas mudik di sekitar area Jabodetabek.Menurutnya, masyarakat bisa melakukan aktivitas tersebut dengan syarat memenuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Mudik di dalam Jabodetabek tidak masalah, kendaraan pribadi enggak masalah, asal persyaratan PSBB dipenuhi," kata Polana dalam video conference, Kamis (23/4).

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Aris menyatakan pihaknya sudah memformulasikan sejumlah sanksi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurutnya, sanksi-sanksi yang mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu akan mulai diterapkan pada 7 Mei 2020 mendatang.


Dia mengatakan pelanggaran bisa dikenakan sanksi maksimal Rp100 juta atau penjara maksimal selama satu tahun.

"Setelah 7 (Mei) tadi, yang malam nanti masih persuasif," tutur Umar.



Kementerian Perhubungan juga telah menyatakan tidak ada penutupan tol maupun jalan nasional saat larangan mudik mulai diberlakukan pada Jumat (24/4). Namun pihaknya akan melakukan penyekatan dan pembatasan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik bagi masyakarat.

"Perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan persnya di Gedung BNPB Jakarta, Kamis (23/4).

Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, larangan mudik akan diberlakukan mulai 24 April hingga 31 Mei untuk transportasi darat, hingga 15 Juni untuk kereta api, hingga 8 Juni untuk transportasi laut dan hingga 1 Juni untuk transportasi udara.


Ruang lingkup peraturan tersebut yaitu larangan sementara untuk penggunaan sarana transportasi umum, baik darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi maupun sepeda motor.

Dalam hal ini warga dilarang masuk dan keluar wilayah yang diterapkan PSBB, wilayah zona merah penyebaran covid-19, serta Jabodetabek dan wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB. (mts/pmg)

sumber

*********
Jadi yang gaboleh itu mudik atau pulang kampung??
emoticon-Bingung (S)
Diubah oleh yasue.dik 23-04-2020 13:15
kumaniaks
infinitesoul
sebelahblog
sebelahblog dan 35 lainnya memberi reputasi
36
1.9K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.