dr.terawanAvatar border
TS
dr.terawan
Daftar Permohonan PSBB Yang Saya TolaK


Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menolak sejumlah permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari masing-masing kepala daerah untuk beberapa wilayah di Indonesia, lantaran dinilai belum memenuhi kriteria untuk PSBB.

Penolakan permohonan PSBB mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan kedua peraturan tersebut, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota diizinkan menerapkan PSBB apabila jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan, dan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Baca juga: 9 Usulan PSI Kepada Menkes Terawan Putus Wabah Corona

Berikut beberapa wilayah yang belum mendapat izin Menkes Terawan untuk menerapkan PSBB:

1. Palangkaraya

Keputusan terkait permohonan penerapan PSBB di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sudah disampaikan melalui surat kepada Wali Kota Palangkaraya pada Minggu, 12 April 2020. 

Namun, Kota Palangka Raya dinilai belum memenuhi kriteria penetapan PSBB. Menurut surat keputusan Menkes, berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, PSBB di Kota Palangkaraya belum diperlukan.

"Keputusan itu diambil atas dasar kajian epidemiologis, kesiapan daerah, aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lainnya," kata Terawan melalui siaran pers Kemenkes di Jakarta, Senin, 13 April 2020.

Kendati demikian, Terawan mengimbau pemerintah daerah beserta warga Kota Palangkaraya untuk tetap menjalankan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 berdasarkan protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Rote Ndao

Setelah melakukan kajian terhadap beberapa aspek, Menkes Terawan menolak usulan PSBB yang diajukan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 6 April 2020.

Surat keputusan mengenai pengajuan penerapan PSBB di Kapubaten Rote Ndau telah diterima Bupati Rote Ndau pada Sabtu, 11 April 2020.

"PSBB di Kabupaten Rote Ndau belum bisa diterapkan. Itu diputuskan setelah melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan," ujar Terawan.

Sementara itu, menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kasus infeksi virus corona pertama di NTT baru terjadi pada Kamis, 9 April 2020.

3. Sorong

Wali Kota Sorong, Papua Barat, telah mengajukan surat permohonan penerapan PSBB kepada Menkes Terawan pada Senin, 6 April 2020. Namun, setelah melalui proses pengkajian, Menkes memutuskan belum bisa memberikan izin menetapkan PSBB di Kota Sorong.

Selain didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya, keputusan tersebut, diakui Terawan, juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB bagi wilayah Sorong," ucap Terawan.

Meski begitu, dia meminta Pemerintah Kota Sorong agar senantiasa melaksanakan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, serta menyosialisasikan perilaku hidup sehat (PHBS) kepada masyarakat.

Selain Kota Sorong, Terawan juga menolak permohonan PSBB dari Bupati Fakfak, Papua Barat, yang diajukan pada Kamis, 9 April 2020.

4. Bolaang Mongondow

Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, juga belum mendapat izin Menkes Terawan untuk menetapkan PSBB.

Surat permohonan yang diajukan Bupati Bolaang Mongondow pada Jumat, 10 April 2020 itu dibalas oleh Menkes pada Selasa, 14 April 2020.

"Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria," ucap Terawan.

Keputusan tersebut juga memerhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

5. Gorontalo

Setelah melalui kajian epidemiologi, Terawan memutuskan belum memberi persetujuan kepada Gubernur Gorontalo untuk menerapkan PSBB.

"Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB Gorontalo," katanya.

Surat pengajuan PSBB tersebut dikirimkan oleh Gubernur Gorontalo pada Rabu, 15 April 2020 dan menerima balasan Menkes Terawan pada Minggu, 19 April 2020. []

#Terawan Agus Putranto #Pembatasan Sosial Berskala Besar

20 April 2020 | 13:28 WIB

Morteza Syariati Albanna




Sumber: Link




emoticon-Cendol Gan emoticon-Rate 5 Star
Diubah oleh dr.terawan 21-04-2020 04:31
sealgeek
genk10z
infinitesoul
infinitesoul dan 238 lainnya memberi reputasi
237
10.6K
177
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.