ladahitam46
TS
ladahitam46
Yasonna Ngotot Program Pemulangan Napi Sukses


Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berkukuh program pemberian hak asimilasi dan integrasi kepada narapidana berjalan mulus. Dia menilai program tersebut tidak memberikan ancaman ke negara.

“Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik,” kata Yasonna di Jakarta, Senin, 13 April 2020.

Yasonna mengatakan beberapa narpidana yang kembali berulah tidak mengamini programnya gagal. Pihaknya juga sudah memberikan hukuman tegas kepada para narapidana yang kembali melakukan tindak pidana.

Menurut dia, pemulangan narapidana murni atas dasar kemanusiaan di tengah wabah virus korona (covid-19). Masyarakat diminta melapor ke polisi jika menemukan adanya narapidana yang berbuat onar di luar lapas.

“Jika ada berita tentang warga binaan kembali berulah, segera koordinasi ke Polres setempat. Periksa, jika itu adalah warga binaan yang diasimilasikan, langsung masukan lagi ke straft cell,” ujar Yasonna.

Lebih dari 35 ribu narapidana dipulangkan berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Adapun narapidana dan anak mendapat asimilasi dengan ketentuan:
1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020,
2. Anak yang masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020,
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing,
4. Asimilasi dilaksanakan di rumah,
5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan kepala lapas, kepala LPKA dan kepala rutan.

Sementara itu, pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas) dengan ketentuan:
1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana,
2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana,
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing,
4. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan,
5. Surat keputusan integrasi diterbitkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

https://m.medcom.id/amp/zNPGG5zK-yas...mpression=true

Yang bilang ga suskses siapa?klo ga suskes napi batal di keluarin atuh...

lu cuma memikirkan HAM para napi.. lu ga memikirkan HAM korban atau keluarga korban.. Pembunuhan,Perampokan,Pemerkosaan,Pencurian

Berpikir dengan jernih lah bung
Diubah oleh ladahitam46 14-04-2020 06:20
.doflamingo.4iinchsebelahblog
sebelahblog dan 20 lainnya memberi reputasi
19
4.4K
136
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.