vasilizaitsevAvatar border
TS
vasilizaitsev
Diduga Menikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Dituding Idap Paedofilia

Syeh Puji [YouTube]
Anggota Komnas Perlindungan Anak Jateng menduga Syekh Puji telah menikahi gadis berusia 7 tahun asal Grabag, Kabupaten Magelang.

Suara.com - Pujiono Cahyo Widianto atau lebih dikenal sebagai Syekh Puji diduga telah menikahi seorang gadis berusia tujuh tahun. Dugaan ini diungkapkan oleh Komnas Perlindungan Anak (PA), Aris Merdeka Sirait.

Aris menduga Syekh Puji telah menikahi anak dibawah umur yang berasal dari Grabag, Kabupaten Magelang.

Tidak hanya itu, Aris juga menuding pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah Pujiono CW di Bendono, Kabupaten Semarang, itu memiliki kecenderungan paedofilia.

“Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa waktu lalu. Maka, bisa dikategorikan paedofil," katanya, dikutip dari Semarangpos.com, jaringan Suara.com.

Berdasarkan laman Harvard Medical School, paedofilia merupakan daya tarik seksual terhadap anak-anak yang belum mencapai pubertas.

Kids Health menulis masa pubertas anak perempuan umumnya berusia antara 8 hingga 13 tahun. Bukti pertama masa ini adalah perkembangan payudara, atau tumbuhnya rambut kemaluan.


Ilustrasi paedofilia. [Shutterstock]

Paedofilia diklasifikasikan sebagai paraphilia atau perilaku seksual abnormal.

Sedangkan Manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental (DSM) tekah mendefinisikan gangguan ini dengan cara yang sedikit berbeda.

Pada edisi saat ini, DSM-IV mengategorikan paedofilia sebagai gangguan, hanya jika fantasi atau desakan seksual melibatkan anak-anak praremaja, jika bertahan setidaknya enam bulan, jika individu menindakinya atau mempraktikannya, atau jika mereka menyebabkan masalah nyata (termasuk masalah hukum).

Seperti orientasi seksual lainnya, paedofilia dinilai tidak dapat berubah. Karena itu, perawatan yang ada bertujuan untuk memungkinkan seseorang agar dapat menolak bertindak atas dorongan seksualnya.

Atas tuduhan ini, Syekh Puji pun menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada Senin (6/4/2020).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pernikahan siri ini.

Diketahui Syekh Puji dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jateng, akhir Februari lalu. Ia dilaporkan atas dugaan pernikahan siri dengan gadis berusia tujuh tahun pada 2016 lalu.

Sumber : https://www.suara.com/health/2020/04...dap-paedofilia
lina.wh
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 8 lainnya memberi reputasi
9
3.3K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.