adijaya89Avatar border
TS
adijaya89
Pembebasan Napi Alasan HAM Atau Sebatas Akal-Akalan?
Jumlah kasus positif virus corona Covid-19 di Indonesia terus bertambah menjadi ribuan jumlahnya. Selain itu angka kematian akibat corona juga mengalami kenaikan sampai April ini. Pemerintah terus mengingatkan bahwasanya kunci untuk menahan laju penyebaran corona ialah ditangan penduduk Indonesia. 

Pemerintah dan instansi kesehatan tak gentar mengingatkan masyarakat agar patuh untuk menjaga jarak komunikasi, rajin mencuci tangan, dan meminta semua orang menahan perjalanan ke luar kota  bahkan mudik ke kampung halaman. Hal ini dilakukan untuk mencegah perpindahan virus bersama dengan warga yang terinfeksi.



Spoiler for Jangan Kaget!:


Namun ditengah musibah ini, dengan anehnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menyiapkan rencana pencegahan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Salah satunya dengan membebaskan sekitar 35 ribu narapidana. Yasonna merasa sudah tepat akan kebijakan ini, menurutnya demi mengedepankan kemanusiaan dan akan dimulai dari merevisi PP Nomor 99/2012, seiring kebijakan pembebasan tahanan di tengah wabah corona sehingga mencakup pula narapidana korupsi. 


Quote:

Namun menurut logika ane, para tahanan sudah berada di tempat yang terisolasi, tidak keluar sel, semua jalur masuk berada pada satu pintu. Tentunya lebih mudah untuk mencegah masuknya virus ini. Adalah konyol jika sampai kebijakan ini dibenarkan meskipun dengan alasan kemanusiaan. Apakah ini hanya akal-akalan untuk pembebasan papa Setnov dan kawan-kawannya?

Nah menurut gansis gimana? Setujukah apabila narapidana dibebaskan dengan alasan kemanusiaan demi mencegah penyebaran virus corona?

emoticon-Ngamukemoticon-Ngamukemoticon-Ngamuk

c4punk1950...
introvertpsycho
infinitesoul
infinitesoul dan 23 lainnya memberi reputasi
24
8.4K
208
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.