nevertalk
TS
nevertalk
Yasonna: Hanya Orang Tumpul Kemanusiaan Tak Terima Napi Bebas


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak menerima pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan kondisi kelebihan kapasitas di tengah pandemi Covid-19.

Pernyataan Yasonna merespon sejumlah pihak yang tidak setuju terhadap rencana pemerintah untuk membebaskan para narapidana di tengah pandemi COVID-19.

"Saya mengatakan hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan yang tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas over kapasitas," kata Yasonna seperti dikutip Antara, Minggu (5/5).

Yasonna sudah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada 30 Maret 2020. Sebanyak 30 ribu-an narapidana dan anak akan dibebaskan. Pembebasan itu diklaim dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp260 miliar.


"Ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan sub-komite PBB Anti Penyiksaan," ungkap Yasonna.

Bahkan, menurut Yasonna, kritik terhadap kebijakan pembebasan narapidana tersebut ada yang tidak berdasarkan fakta.

"Yang tidak enak itu, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di media sosial," tambah Yasonna.



Padahal menurut Yasonna negara-negara di dunia juga telah merespon himbauan PBB tersebut, contohnya Iran membebaskan 95 ribu orang termasuk mengampuni 10 ribu tahanan dan Brazil membebaskan 34 ribu narapidana.

"Sekadar untuk tahu kondisi lapas penghuni laki-laki dan penghuni perempuan, 'it's against humanity'," tegas Yasonna.

Sebelumnya sejumlah elemen masyarakat mengkritik kebijakan Yasonna membebaskan narapidana. Sebab, sejumlah napi kasus korupsi juga akan dibebaskan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Namun, Yasonna membantah hal tersebut dengan menyatakan napi pidana khusus juga dipertimbangkan dikeluarkan dari lapas/rutan, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012.


https://www.cnnindonesia.com/nasiona...ma-napi-bebas

BEGINILAH JADINYA KALO ORANG HUKUM DIPIMPIN AMA ORANG PARTAI

YG DIBEBASIN BISA DARI PARTAINYA, KERABATNYA DAN YG PERNAH BALAS BUDI

APA SAJA BISA DILAKUKAN emoticon-Cool
Diubah oleh nevertalk 05-04-2020 05:46
aldysadisebelahblog4iinch
4iinch dan 59 lainnya memberi reputasi
46
17.4K
389
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.