guntur907
TS
guntur907
Guntur Romli: Covid-19 Tidak Bisa Dijadikan Dalih Melepaskan Napi Koruptor


Politikus Partai Solidaritas Indonesia Mohammad [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Guntur+Romli][color=#f9a01b][b]Guntur Romli[/b][/color][/url] menolak kalau narapidana kasus korupsi dibebaskan dari penjara dengan dalih mengantisipasi penularan virus corona atau Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan ([url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=lapas][color=#f9a01b][b]Lapas[/b][/color][/url]).

Guntur khawatir, pembebasan dengan proses asimilasi ke napi kasus korupsi justru menghilangkan efek jera. Dengan demikian, [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=napi+kasus+korupsi][color=#f9a01b][b]Napi Kasus Korupsi[/b][/color][/url] bisa mengulangi perbuatannya. Begitu juga dengan narapidana lainnya.

"Covid-19 tidak bisa dijadikan dalih melepaskan napi koruptor, mafia & pengedar narkoba, penjahat-penjahat kakap yang bisa kambuh saat dilepas, itu menciderai keadilan, rasa kemanusiaan harusnya difokuskan pada yang terpapar Covid-19 & mereka yang di garda depan terlibat penanggulangan," kicau [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Guntur+Romli][color=#f9a01b][b]Guntur Romli[/b][/color][/url], Kamis (2/4/2020).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Revisi bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=lapas][color=#f9a01b][b]Lapas[/b][/color][/url]. Mengingat, kondisi [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=lapas][color=#f9a01b][b]Lapas[/b][/color][/url] di Indonesia sudah melebihi kapasitas sehingga rawan penularan Covid-19.


"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," kata Yasonna saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR melalui teleconference, Rabu (1/4).

Yasonna mengatakan, ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi lewat mekanisme revisi PP 99/2012, yakni narapidana kasus narkotika dengan masa tahanan 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua pertiga di penjara.

Kemudian, narapidana kasus tindak pidana korupsi berusia minimal 60 tahun dan sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. Selanjutnya, narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani dua pertiga masa tahanan. Terakhir, narapidana WNA asing.[]


Spoiler for spoiler:


lina.wh4iinchsebelahblog
sebelahblog dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.8K
34
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.