sanjipakan
TS
sanjipakan
PP Terbit, Isolasi di Kota Tegal Harus Dicabut atau Wali Kota Terancam Dipidana


TEGAL – Pasca terbitnya Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 21 tahun 2020, Pemkot Tegal diminta mencabut pemberlakuan isolasi wilayah. Kebijakan itu dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Ketua DPRD Kusnendro mengatakan pemberlakuan Undang-Undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sudah lengkap. Di mana, pasal 60 menyebutkan agar diperkuat melalui PP sudah terlaksana, dengan diterbitkannya PP 21/2020.

“Dengan terbitnya PP itu, maka pemberlakukan UU nomor 6/2018 sudah lengkap,” katanya.

PP itu, kata Kusnendro, merupakan acuan mekanisme penerapan pembatasan sosial berskala besar sebagai mekanisme atau opsi yang dipilih Presiden Jokowi. Bukan isolasi wilayah atau karantina wilayah.

“Jadi opsi yang dipilih bukan isolasi wilayah atau karantina seperti di Kota Tegal,” jelasnya.

Karenanya, tandas Kusnendro, dia berharap isolasi wilayah segera dicabut. Sebab, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Kusnendro, kepala daerah yang masih menerapkan kebijakan yang tidak sinkron dengan Pemerintah Pusat, ancaman pidananya 1 tahun dan denda Rp100 juta. Sebagaimana pasal 93 UU No.6 tahun 2018.

“Segera dicabut isolasi terbatas karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (muj/zul)

Categories: Headline, Lokal


https://www.google.com/amp/s/radarte...-dipidana/amp/
tata6044iinchsebelahblog
sebelahblog dan 8 lainnya memberi reputasi
9
4K
72
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.