• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Jerat Lintah Darat Bank Aceh Syariah: Kredit Rp 100 Juta, Bayar Rp 187 Juta

lostcgAvatar border
TS
lostcg
Jerat Lintah Darat Bank Aceh Syariah: Kredit Rp 100 Juta, Bayar Rp 187 Juta
Jerat Lintah Darat Bank Aceh Syariah: Kredit Rp 100 Juta, Bayar Rp 187 Juta

AFNEWS.CO.ID – Jerat “lintah darat” Bank Aceh Syariah telah sukses menggerogoti sendi ekonomi rakyat melalui monopoli pada sektor kredit konsumtif Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para PNS yang terikat kredit pada Bank milik Pemerintah Daerah itu, dapat disimulasikan bahwa jika kredit yang diambil oleh PNS sebesar Rp 100 juta, maka total yang harus dibayar adalah mencapai Rp 187 juta lebih. Jumlah ini mungkin masih diluar dari biaya administrasi Bank dan asuransi, yang tentunya juga dibebankan kepada nasabah.

BACA JUGA :

Aroma Nepotisme Bank Aceh Syariah Libatkan Sanak Saudara dan KeluargaBegini Penjelasan Bank Aceh Syariah Terkait Tudingan “Bikin Jera PNS”Regulasi Kredit PNS di Bank Aceh Syariah Harus Direformasi Dengan Sistem Bagi Hasil Yang Adil

Secara detail, seorang PNS menyebutkan awalnya dia mengambil pinjaman dari Bank Aceh Syariah dengan anggunan SK PNS sebesar Rp 100 juta dengan tenor selama 120 bulan.

Setiap bulan gaji PNS tersebut dipotong sebesar Rp 1.560.000 untuk menutupi pinjaman. Ketika posisi angsuran berada pada tenor 81 bulan, PNS bersangkutan melakukan cross cek dan diketahui pinjaman nya masih tersangkut sekitar Rp 60 juta lebih.
Padahal jika di kalkulasikan di posisi 81 bulan, PNS bersangkutan telah menyetor angsurannya sebesar Rp 1.560.000 x 81 = Rp 126.360.000. Tapi masih tertunggak sebesar Rp 60.680.000.

Melihat fenomena tersebut, sepertinya Bank Aceh Syariah menerapkan sistem kredit Piramida dan pembayaran angsuran nasabah didahului pemotongannya untuk menutupi bunga Bank terebih dahulu.

Sedangkan hutang pokok tidak akan berkurang sebelum angsuran bulanan tidak menutupi seluruh bunga bank yang berlipat ganda. Yang menjadi pertanyaan, Dimata letak Syariah nya Bank Aceh? Apakah lebel Syariah hanya sebagai modus saja untuk melegalkan praktek riba di bumi Serambi Mekah?. Sementara perjanjian akad kredit itu sendiri terkesan hanya sepihak saja. Tak ada edukasi tentang perjanjian akad kredit terhadap para nasabah.

Dilain pihak, manajemen Bank Aceh Syariah hingga berita ini ditayang belum berhasil didapatkan klarifikasinya atas persoalan tersebut.(Red AF)

https://afnews.co.id/2019/01/jerat-l...r-rp-187-juta/
ziont
anasabila
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
847
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.