Update.BeritaAvatar border
TS
Update.Berita
Perusahaan Wajib Bayar Gaji Penuh Karyawan 'ODP' Corona


Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayar penuh gaji buruh atau pekerja yang berstatus daftar orang dalam pemantauan (ODP), karena wabah virus corona.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Surat ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan seluruh gubernur wajib memastikan pembayaran penuh gaji kepada buruh, meski penyebaran virus kian meluas. Gubernur juga diminta untuk mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan wabah tersebut di lingkungan kerja.

"Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait virus corona berdasarkan keterangan dokter, sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," terang Ida dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (17/3).

Selain itu, perusahaan juga harus membayar gaji 100 persen kepada karyawan yang dinyatakan suspect virus corona dan harus diisolasi untuk beberapa waktu. Namun, hal ini harus dibuktikan dengan surat dokter atau dari rumah sakit.

"Bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena sakit virus corona dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Sementara, perusahaan yang membatasi kegiatan usaha akibat kebijakan di daerah masing-masing demi mencegah penularan virus corona, maka pembayaran gaji dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

"Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati atau walikota, serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing," kata Ida.

Ia bilang seluruh kebijakan dibuat guna memininalisir penyebaran virus corona di dalam negeri. Terlebih, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklaim wabah itu sebagai pandemi global.

"Kami minta para gubernur mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait virus corona di lingkungan kerja," tutur dia.

Salah satu paya yang bisa dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kemudian, gubernur juga harus menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.

Terakhir, Ida juga meminta perusahaan untuk membuat rencana dalam menghadapi virus corona. Dengan demikian, risiko penularan bisa dikurangi.


SUMBER:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...wan-odp-corona
UriNami
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 8 lainnya memberi reputasi
7
8.7K
117
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.