tatapok
TS
tatapok
Gugatan Banjir Jakarta Diterima, Anies Baswedan Dituntut Rp 1 T

Perwakilan Tim Advokasi korban banjir DKI Jakarta 2020 mendaftarkan perkara gugatan "Class Action" terkait banjir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2020. Ada 13 pendamping dari Tim Advokasi mendampingi 243 warga yang menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kerugian yang mereka alami. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Panji Surono mengeluarkan penetapan atas gugatan yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020. Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan para korban dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

"Majelis hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action," ujar anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2020.

Tigor mengatakan gugatan class action banjir tersebut diajukan melalui lima orang wakil kelas. Mereka adalah Elisha Kartini T. Samon sebagai Wakil Kelas Jakarta Barat, Tri Agus Arianto dari Jakarta Timur, Sari Anum Sitepu dari Jakarta Selatan, Alfius Christono dari Jakarta Utara, serta Syahrul Partawijaya dari Jakarta Pusat.

Dalam penetapan majelis hakim, kata Tigor, gugatan dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action. Syarat pertama mengenai jumlah korban yang massal. Dalam perkara ini ada 312 orang yang menjadi korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020.


Syarat kedua adalah kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya. "Dalam gugatan kami ada kesamaan fakta peristiwa antara lima orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya," kata Tigor.

Tigor kembali menegaskan bahwa gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Anies dinilai tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur dalam melindungi warga Ibu Kota. Kewajiban yang tidak dijalankan adalah tidak melakukan peringatan dini atau Early Warning System saat peristiwa banjir dan tidak memberikan bantuan darurat atau Emergency Response kepada para korban.

Dalam gugatan ini, kata Tigor, penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menghukum Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 miliar kepada para penggugat.

"Ketiga, menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat," kata Tigor. Ia mengatakan, penetapan majelis hakim dilakukan pada Selasa, 17 Maret 2020. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 31 Maret 2020.

M YUSUF MANURUNG

Sumur Tempo

Sah emoticon-Shakehand2
bangmansyursebelahblog4iinch
4iinch dan 12 lainnya memberi reputasi
13
3K
47
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.