everest.card
TS
everest.card
Izinkan Kapal MV Colombus, KIP Jateng Sesalkan Kebijakan Pemprov


INDOZONE.ID - Terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Pemerintah Kota Semarang yang mengizinkan kapal MV Colombus bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Komisi Informasi Provinsi Jateng menyesalkan kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng Zainal Petir di Semarang, Sabtu (14/3/2020) malam.

"Kami menyesalkan kapal yang membawa 1.044 turis asing itu bisa bersandar, kemudian Pemprov Jateng maupun Pemkot Semarang akhirnya mengizinkan wisatawan masuk ke destinasi wisata di Kota Semarang," katanya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait dengan jaminan kesehatan yang menjadi tanggung jawab gubernur, wali kota, dan bupati.

Zainal mengatakan bahwa kepala daerah berhak menolak kapal tersebut demi menjamin keselamatan warga setempat.

"Apakah sudah benar-benar clear. Pemda punya kewajiban lindungi kesehatan warganya. Hal ini juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Petir.

"Saya percaya atas kinerja dan kompetensi KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang. Namun, apa salahnya kalau Pemkot Semarang dan Pemprov Jateng mengantisipasi supaya warganya tidak terkena Corona," tambahnya.

link

Ngeri juga kalo ada virusnyaemoticon-norose
Untung ditolak surabaya
nomoreliessebelahblog4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.5K
13
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.