noqzaAvatar border
TS
noqza
Pada Penasaran Gak Sih, Kenapa Harus Lapor SPT?? Yuk Masuk..
Halo Agan & Sista

emoticon-Hai

WELCOME TO MY THREAD

_______________________________________________

Mungkin agan dan sista banyak yang bertanya
"kenapa sih harus lapor SPT setiap tahun? padahal sebagai karyawan
pajak kita telah dipotong melalui kantor, memangnya pajak yang sudah dipotong oleh perusahaan tidak nge-link ke sistem DJP (Direktorat Jenderal Pajak)"


Quote:


Apa aja sih fungsi SPT itu?

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

*)Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalan 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

*) Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

*) Harta dan kewajiban; dan/atau

*) Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Quote:


Kenapa Harus Lapor SPT?


Dalam sistem pemungutan pajak pribadi di Indonesia, berlaku 4 kewajiban di mulai dari mendaftarkan diri, membayar pajak, menghitung / memperhitungkan pajak, serta yang terakhir melaporkan SPT sebagai wujud pertanggungjawaban.

Quote:

Spoiler for Langkah-langkah ketentuan perpajakan secara utuh:


Mengapa harus lapor pajak dan ketentuan terkait SPT Tahunan :

1.) Setiap Wajib Pajak, wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas
(Pasal 3 (1) UU Nomor 28 Tahun 2007)

2.) Setiap Wajib Pajak, wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah (Pasal 3 (1) UU Nomor 28 Tahun 2007)atau mata uang asing jika mendapat izin Menkeu.

3.) Setiap Wajib Pajak, wajib mengisi menandatangani SPT
(Pasal 3 (1) UU Nomor 28 Tahun 2007)

4.) Setiap Wajib Pajak, wajib menyampaikan SPT ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat WP (Wajib Pajak) terdaftar atau tempat lain yang ditentukan DJP
(Pasal 3 (1) UU Nomor 28 Tahun 2007)

5.) Wajib Pajak mengambil sendiri SPT di tempat yang ditetapkan oleh DJP atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(Pasal 3 (2) UU Nomor 28 Tahun 2007)

6.) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada DJP yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(Pasal 3 (4) UU Nomor 28 Tahun 2007)

7.) Bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan SPT diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
(Pasal 3 (6), Pasal 6 (2) UU Nomor 28 Tahun 2007)


Quote:


Kurang lebihnya begitu informasi yang ane dapat.

Tapi ya, menurut ane tetap aja gak ada efektif dengan sistem yang seperti ini.
Mestinya dengan membayar pajak saja itu cukup, dan langsung nge-link dengan sistem nya DJP. 

Justru harusnya DJP lah yang memberikan laporan kepada pembayar pajak, dengan mengirimkan bukti pembayaran bisa melalui email ataupun surat ke alamat rumah.
Sedangkan yang belum bayar pajak ataupun kurang bayar pajak, bisa dikirimkan surat tagihan.

Nah, kalo menurut Agan dan Sista gimana??

----------------------------------------------------------------------------------------------

Ok, kira-kira sekian dulu thread ane kali ini

Sampai ketemu di thread ane berikutnya ya Gan Sist.
emoticon-Cool
noqza

sumur
Diubah oleh noqza 10-03-2020 03:52
sebelahblog
4iinch
infinitesoul
infinitesoul dan 18 lainnya memberi reputasi
19
9.9K
151
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.