ZenMan1Avatar border
TS
ZenMan1
Gawat! Iuran Tak Jadi Naik, BPJS Kesehatan Bangkrut Dong?


Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, pernah mengungkapkan jika iuran tidak naik maka BPJS Kesehatan bisa colaps. Hal ini lantaran defisit BPJS Kesehatan terus membengkak setiap tahunnya.

"Bisa kolaps? Iya," ujarnya tegas di Forum Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/10/2019) kala itu.

Menurutnya, layanan untuk para peserta tidak mungkin dihentikan apalagi masalah kesehatan sangat penting. Oleh karenanya kebijakan kenaikan iuran dinilai cara paling tepat.

"Begini, kami tidak ingin pelayanan berhenti. BPJS Kesehatan sendiri mendapat sanksi, dihukum kalau telat bayar rumah sakit, itu 1% dari setiap klaim yang masuk," jelasnya.

Dengan denda itu, maka kerugian akan ditanggung oleh negara melalui suntikan dana. Ini tentunya terus merugikan negara.

"Kami laporkan ke Kementerian Keuangan berapa denda yang harus dibayar, yang mana denda itu membebani negara dan APBN. Jadi kita harap ini cepat diselesaikan," tambahnya.

Lanjutnya, saat ini banyak yang memanfaatkan pelayanan BPJS Kesehatan yang tidak mungkin dihentikan. Seperti perawatan katarak hingga operasi melahirkan secara caesar.

"Soal pemanfaatan, itu soal katarak dan caesar bayi itu pernah kami lihat soal utilisasinya, tapi respons publik dan stakeholder itu luar biasa. Sehingga tidak mudah sesuaikan. Itu jawaban kalau kenaikan tidak terjadi," tegasnya.

Fahmi mengatakan jika tidak ada kebijakan seperti kenaikan iuran maka BPJS Kesehatan bakal makin parah. "Yang terjadi tahun ke tahun defisit akan makin lebar," katanya.

Berikut rincian perkiraan defisit BPJS Kesehatan dimulai dari 2019 :
2019 : Rp 32,8 triliun
2020 : Rp 39,5 triliun
2021: Rp 50,1 triliun
2022: Rp 58,6 triliun
2023 : Rp 67,3 triliun
2024 : Rp 77 triliun


"Harapannya dengan perbaikan fundamental iuran, persoalan di sini dapat diselesaikan," tegas Fahmi.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) ternyata mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai 1 Januari 2020.

Sampai artikel ini diturunkan Juru Bicara atau Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf, belum merespons pertanyaan CNBC Indonesia untuk menanggapi batalnya iuran tersebut.

sumur

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...-bangkrut-dong
jagogkritikal
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 13 lainnya memberi reputasi
14
12K
232
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.