dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Mungkinkah Negara Mengakui Agama Lokal Nusantara?
Mungkinkah Negara Mengakui Agama Lokal Nusantara?
5 min read
 6 days ago



Sumber foto: Medisiana.com


 2,817 total views, 441 views today


Oleh : Syamsurijal (Peneliti Balai Litbang Agama Makassar)
Menjelang akhir 2017. Persisnya, Selasa, 7 November 2017. Mahkamah Konstitusi  menegaskan dalam amar putusannya, bahwa kata ‘Agama’ dalam pasal 61 ayat 10, serta pasal 64 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24/2013 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Keputusan MK ini, secara terang memutuskan kebolehan pencantuman agama lokal, atau aliran kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Keputusan MK ini disambut gembira oleh penganut agama lokal di nusantara. Sekian lama agama lokal, semisal Sunda Wiwitan, Kaharingan, Allu Tudolo, Tolotang, dan lainnya, tak pernah diakui keberadaannya, bahkan untuk sekadar dicantumkan dalam kolom agama di KTP.
Keputusan MK tersebut, seakan membentangkan harapan baru untuk para penghayat agama lokal di Indonesia.
Namun, benarkah dengan keputusan MK ini, agama lokal nusantara lantas otomatis menjadi agama yang diakui di Indonesia? Diperlakukan persis sama dengan agama-agama lainnya, yang telah diakui dan sering disebut-sebut sebagai agama resmi tersebut?
Jika melihat gelagat dan perkembangan setelah keluarnya keputusan MK itu, kiranya harapan itu masih sekadar angan-angan yang sulit dijangkau.
Pemerintah sendiri belum melakukan langkah-langkah riil menuju ke arah pengakuan yang sungguh-sungguh. Salah satunya, beberapa regulasi yang justru menjadi jangkar pengekang agama-agama lokal tersebut, belum dicabut.
Beberapa aturan yang dimaksud, setidaknya, begitulah pandangan aktivis kebebasan beragama, berpotensi mendiskriminasi para penghayat agama lokal.
Sutanto (2011), secara terang benderang menyatakan; “Diskriminasi, kriminalisasi (dan kekerasan) terhadap Penghayat Kepercayaan (penganut agama lokal) justru diundangkan atau di dasarkan pada kebijakan.”
Di antara beberapa kebijakan yang dianggap membelenggu agama lokal, salah satu yang patut didedahkan di sini, adalah UU No.1/PNPS/1965 tentang penodaan agama.
Aturan ini memang tidak secara spesifik mengatur persoalan agama lokal. Tetapi, selain dalam aturan ini hanya mematok enam agama yang diakui negara, juga karena sejarah munculnya aturan ini secara politis diciptakan untuk menyingkirkan agama lokal.
Syarat Agama
Seturut pandangan Intan, yang dikutip Samsul Maarif (2018), munculnya UU No.1/PNPS/1965, disinyalir berlatar adanya usulan Departemen Agama pada 1961, tentang syarat untuk disebut agama.
Untuk disebut agama, sebagaimana juga disebutkan Mulder (1978), syaratnya antara lain: memiliki kitab suci, meyakini Tuhan YME, ada nabinya dan dilengkapi sistem hukum bagi pemiliknya.
Jika tidak memenuhi syarat yang dimaksud, kepercayaan tertentu tidak bisa disebut agama.  Menganggap agama, tapi tidak memenuhi syarat-syarat agama, sebagaimana yang diajukan Departemen Agama, di situlah orang atau kelompok tertentu bisa dianggap melecehkan agama.
Aturan ini dikeluarkan, karena Penghayat Kepercayaan dan Agama Lokal yang sebelumnya diberi kebebasan oleh rezim Soekarno, dianggap sering merecoki lima agama-agama besar yang ada.
Beberapa dari praktik keagamaan yang mereka lakukan ‘dianggap’ mirip atau meniru agama-agama yang sebelumnya telah menjadi agama ‘resmi’ negara tersebut.
Dalam perjalannya, aturan ini beberapa kali mendapat kritikan bahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Namun, sampai hari ini, aturan tersebut masih tetap menjadi salah satu regulasi yang mengatur kehidupan beragama di Indonesia.
Selama aturan-aturan yang menjadi akar diskriminasi terhadap agama lokal, belum dibicarakan dengan serius, maka sejatinya, pengakuan yang sungguh-sungguh terhadap agama lokal ini tidak akan pernah terjadi.
Selain itu untuk menuju pengakuan agama lokal yang sungguh-sungguh, pemerintah perlu memiliki politics of recognition yang jelas terhadap agama lokal.
Orde Baru
Sejauh ini, politik pemerintah terhadap agama lokal sekadar penopang dari takhta. Contoh yang bisa saya ajukan di sini adalah, politik pemerintahan Orde Baru pada agama lokal
Di masa pemerintahan Orde Baru, beberapa aturan terkesan memberikan angin segar pada agama lokal atau aliran kepercayaan. Misalnya, dengan ditetapkannya TAP MPR 1973. Tap ini menyatakan bahwa kepercayaan atau agama lokal dan agama lain adalah bentuk kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa (Maarif, 2018).
Kedudukan keduanya sama-sama sah. Menurut Anas Saidi (2004), aturan ini seakan menunjukkan bahwa Soeharto memiliki komitmen yang kuat terhadap agama lokal (kejawen).
Namun, jika menengok kembali pada masa dua tahun setelah Soeharto berkuasa, dimana Ia telah membubarkan 100 lebih agama lokal atau aliran kebatinan, pengakuan tersebut terasa janggal. Apalagi pada 1988, Presiden Soeharto meminta semua aliran kebatinan dan agama lokal tersebut untuk kembali pada induknya.
Dalam hal ini, Soeharto memberikan pengakuan atau sebaliknya menyingkirkan kepercayaan tertentu, sama sekali tidak terkait ideologi apapun atau adanya political will yang sungguh-sungguh mengakui atau menolak kepercayaan bersangkutan.
Baik memberi pengakuan terhadap agama lokal atau sebaliknya menyingkirkannya, semua dilakukan dalam kerangka kalkulasi politik untuk menopang kekuasaannya.
Dalam masa dua tahun awal kepemimpinannya, Soeharto menghabisi lebih kurang 100 agama lokal, hanya karena ingin mendapatkan dukungan dari kelompok agama resmi, khususnya Islam, dalam menghabisi sisa kekuatan Soekarno.
Tetapi, begitu Islam, khususnya yang Islam politik dilihatnya terlalu jauh bermain politik, Soeharto berbalik menekan Islam politik tersebut dan berbaik-baik dengan para penganut agama lokal. Akan hal ini Hefner (2001:45) sampai pada kesimpulan:
 “Apa yang membimbing Soeharto sepanjang kariernya, sebagaimana banyak diperkirakan orang, bukanlah terhadap ideologi yang tetap….Obsesi Soeharto adalah kekuasaan dan dengan senang hati ia akan mengubah baju ideologisnya untuk mempertahankan kekuasaan.”
Kepentingan politik penguasa semacam inilah yang menjadi salah satu faktor mengapa agama lokal sulit untuk mendapat pengakuan yang sungguh-sungguh hingga hari ini.
Harus diakui, di antara Presiden yang pernah berkuasa di Indonesia, satu-dua ada yang memiliki political will untuk mengakui agama lokal secara sungguh-sungguh.
Di antaranya, bisa disebutkan Gusdur, dan mungkin juga Jokowi, tetapi sering kali, mereka tidak mendapat dukungan dari pejabat negara yang lain.
Terakhir, yang tak kalah pentingnya dalam rangka pengakuan agama lokal, adalah mendekonstruksi pengetahuan tentang agama.
Pengetahuan Barat
Selama ini, pengetahuan tentang agama didominasi oleh pengetahuan barat yang menempatkan agama lokal sebagai agama-agama primitif. Bahkan, jika kita mencermati definisi agama yang dibangun oleh para ahli dari barat, agama lokal memang tidak dianggap sebagai agama.
Rita Smith dan Susan Rodgers, misalnya,  menyebutkan, syarat agar bisa disebut sebagai agama adalah;  monoteistik, menyandang kitab, memiliki nabi dan mempunyai komunitas internasional.
Syarat-syarat ini tidak mungkin secara utuh dapat ditemukan pada agama-agama lokal.  Apalagi,  Jane Monnig menambahkan secara implisit, bahwa yang bisa disebut agama adalah yang membawa spirit modernisme.
Pandangan ini, sebagaimana Rita Smith dan Monnig kemukakan ini, sama-sama bias agama-agama besar yang ada di dunia. Pengetahuan semacam inilah yang perlu direkonstruksi.
Tiga hal yang disebutkan tadi, perlu dilakukan, jika kita sungguh-sungguh menginginkan agama lokal ini diakui di buminya sendiri.
Tanpa itu, maka sebagaimana yang sudah-sudah, isu soal agama lokal ini hanya sekedar bagian dari membangun dan menopang takhta.
Selama itu masih terjadi, selama itu pula mengakui Agama Lokal Nusantara sebagai agama resmi hanya sekadar angan-angan belaka. (*)


https://blamakassar.co.id/2020/02/28...al-nusantara/


sepertinya nggak mungkin, jika ada pihak yang keberatan karena mempengaruhi status negara yang berpenduduk agama xxxxx terbesar di dunia
capt.sabaru
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 17 lainnya memberi reputasi
18
6.5K
172
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.