Aboeyy
TS
Aboeyy
Dicekal, Ganti Judul, Tayang Lagi, Efektifkah Fungsi KPI?


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. (Wikipedia)

Dalam operasionalnya, KPI mempunyai wewenang untuk:

Menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI), mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, dan melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat. (KPI.go.id).

Dengan demikian, wewenang dan fungsi utama dari KPI adalah membuat aturan penyiaran sebagai standar acuan, mengawasi setiap acara siaran, dan memberikan sanksi terhadap acara siaran yang dinilai melanggar aturan.

KPI menyusun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang berisi acuan kerja KPI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap program penyiaran selama 24 jam setiap harinya. (Kominfo)

Adapun mekanisme sanksi yang diberikan terhadap program siaran yang melanggar aturan adalah:

1. Teguran lisan/tertulis. Teguran diberikan jika baru pertama kali melakukan pelanggaran. Acara yang ditegur masih bisa tayang, hingga melakukan pelanggaran yang kedua, baik pada poin pelanggaran yang sama, atau pelanggaran poin yang baru.

2. Pencekalan sementara, bersifat peringatan, yakni program siaran dilarang tayang selama 5 hari atau lebih, jika melakukan pelanggaran yang kedua kalinya, setelah mendapat teguran. Program ini bisa tayang kembali setelah pihak penyelenggara acara memberikan klarifikasi kepada KPI dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran.

3. Pencekalan permanen, yaitu acara dilarang tayang selamanya, jika sudah 3 kali melakukan pelanggaran setelah mendapat teguran dan peringatan. Namun acara yanag dicekal permanen ini pun masih mungkin bisa tayang kembali, dengan syarat:

a. Pihak penyelenggara memberikan klarifikasi kepada KPI.

b. Jika acara yang dicekal itu adalah film, sinetron, iklan atau acara yang bersifat non livelainnya, acara bisa ditayangkan lagi apabila konten tersebut telah disensor/diperbaiki pada bagian yang dianggap melanggar aturan, diubah jam tayangnya, atau dikurangi durasi jam tayangnya.

c. Jika yang dicekal itu adalah acara yang bersifat live atau siaran langsung seperti Talk Show, maka bisa tayang lagi dengan MENGUBAH NAMA/JUDUL ACARA.

Untuk poin terakhir ini, kita ambil saja contoh acara Talk Show ‘EMPAT MATA’ yang dipandu oleh komedian Tukul Arwana, yang tayang setiap malam di Trans7. Acara yang telah melambungkan nama Tukul Arwana ini pernah dicekal permanen karena menayangkan adegan kesadisan memakan binatang hidup-hidup. Namun acara ini bisa tayang kembali setelah melakukan RENAME program menjadi ‘BUKAN EMPAT MATA’.

Kalau kita saksikan dan bandingkan acara ‘Empat Mata’ dan ‘Bukan Empat Mata’, rasanya tidak ada yang berubah dalam hal esensi, pola dan formatnya. Dengan demikian, perubahan nama hanya mengubah kulit luarnya saja, tapi tidak mengubah isinya. Kalau demikian, apa gunanya pencekalan yang dilakukan?



Dan setelah berjalan beberapa waktu, tuh acara ‘Bukan Empat Mata’ juga kembali sempat mendapat pencekalan, hingga akhirnya diizinkan untuk tayang lagi dengan nama baru 'Ini Baru Empat Mata'.

Dengan demikian, menurut pandangan Ane, kebijakan sanksi pencekalan seperti ini terkesan kurang efektif untuk memberikan efek jera dan kehati-hatian kepada media dalam menayangkan sebuah program acara.

Seharusnya, jika sudah dicekal permanen, langsung saja ‘disuntik mati’ acara tersebut, dan tak bisa direname/refurbish/reformat lagi. Jika masih ada tarik ulur, akan terasa sia-sia fungsi KPI sebagai pengawas penyiaran. Lalu, bagaimana pandangan GanSis semua? (*)
***
Wikipedia, KPI, Kominfo.
Diubah oleh Aboeyy 26-02-2020 17:12
anasabilasebelahblog4iinch
4iinch dan 28 lainnya memberi reputasi
27
14.3K
140
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.