iam.cyborg
TS
iam.cyborg
Dijerat TPPU Hingga Dimiskinkan, Aset Tersangka Jiwasraya yang Disita Senilai Rp 11 T


Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan nilai aset yang disita dari para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berkisar Rp 11 triliun. Nilai tersebut merupakan kalkulasi dari beberapa aset, yakni saham, reksadana, mobil, tanah, apartemen, bahkan termasuk tambang.

Namun Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah enggan memastikan nilai Rp 11 triliun, karena ada aset yang nilainya fluktuatif.

"Nilai aset yang disita tuh hanya hitung-hitungan sebenernya. Dari keseluruhan itu ada sekitar Rp. 11 triliun. Cuma saya ngga berani menyatakan itu nilainya tetap, karena di dalam itu ada saham yang diblok. Saham itu kan fluktuatif. Ada naik turun. Itu yang kita ngga berani menyatakan real, tapi diperkirakan Rp 11 triliun," ungkap Febrie di gedung Bundar Kejagung, Rabu (19/2/2020) malam.


Baca: Kejagung: Jika Jumat Tak Hadir, Rekening Efek Tetap Diblokir!


Hingga sejauh ini, aset tersangka yang paling banyak disita berasal dari Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.

Nilai perkiraan yang sudah ditetapkan Kejagung juga memang berpotensi bertambah. Diperkirakan masih ada aset yang belum disita. Termasuk perusahaan tambang yang dimiliki tersangka yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

"Nanti itu akan dilanjuti hingga penyelesaian mengenai operasional itu sendiri. Ketika penyitaan itu stop ada buruh, karyawan kan, kita jaga. Makanya penyidik hati-hati melakukan itu," sebut Febrie.

Baca: Nyangkut Triliun, Kenapa Jiwasraya-Asabri Beli Saham Bentjok?

Dua tersangka skandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) turut dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya berasal dari swasta yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

"TPPU sementara penetapan ada 2 tersangka, yang satu BT (Benny Tjokro) yang satu HH (Heru Hidayat), sementara itu ya," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah.


Penerapkan undang-undang tersebut, pelaku kejahatan tidak saja jera, juga akan dimiskinkan karena aset-aset mereka bisa disita oleh negara.

Tidak tertutup kemungkinan pelaku kejahatan yang terkena TPPU kehilangan harta sampai keturunannya. Dengan demikian, perampokan tidak terjadi lagi, katanya.

Selain Bentjok dan Heru, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lainnya. Yakni Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Satu tambahan tersangka yakni Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto yang ditetapkan pada awal bulan Februari ini.


SUMBER https://www.cnbcindonesia.com/market...enilai-rp-11-t

2008 SUDAH DIRENCANAKAN
KOMPLOTAN ORANG LAMA SEMUA
DITUNGGU NYANYIANNYA APAKAH SBY TERLIBAT
KALAU TIDAK BAKAL DIMISKINKAN 7 TURUNAN
areszzjaysebelahblog4iinch
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.4K
11
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.